Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengimbau 15 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah agar tetap memenuhi hak-hak pekerja jika terjadi pemberhentian atau penghentian hubungan kerja.
Langkah itu menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan tersebut, 15 beroperasi di Sumatera Utara, terdiri dari 13 perusahaan PBPH (Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan 2 perusahaan non-kehutanan.
Baca Juga:
"Ini belum ada tuntunan resmi terkait PHK, tetapi kami tetap menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak normatif tenaga kerja harus dipenuhi jika ada pemberhentian akibat pencabutan izin," ujar Yuliani di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1).
Yuliani menambahkan, pihaknya sudah menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawas di lapangan untuk memonitor kondisi ketenagakerjaan.
Sejauh ini, belum ada pengaduan resmi yang masuk terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja.
"Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada keluhan atau persoalan terkait hak-hak pekerja, segera dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," jelas mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut ini.
Ia juga menyebut sudah berencana bertemu dengan serikat buruh PT Toba Pulp Lestari, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut, untuk membahas hak pekerja.
Keputusan pencabutan izin ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Dari 28 perusahaan yang terdampak, 22 bergerak di sektor PBPH, sementara 6 lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah tegas pemerintah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pasca-bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.*
(ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.