BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak

Abyadi Siregar - Kamis, 29 Januari 2026 21:52 WIB
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar. (Foto: diskominfo.sumutprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengimbau 15 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah agar tetap memenuhi hak-hak pekerja jika terjadi pemberhentian atau penghentian hubungan kerja.

Langkah itu menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut, 15 beroperasi di Sumatera Utara, terdiri dari 13 perusahaan PBPH (Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan 2 perusahaan non-kehutanan.

Baca Juga:

"Ini belum ada tuntunan resmi terkait PHK, tetapi kami tetap menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak normatif tenaga kerja harus dipenuhi jika ada pemberhentian akibat pencabutan izin," ujar Yuliani di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1).

Yuliani menambahkan, pihaknya sudah menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengawas di lapangan untuk memonitor kondisi ketenagakerjaan.

Sejauh ini, belum ada pengaduan resmi yang masuk terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja.

"Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada keluhan atau persoalan terkait hak-hak pekerja, segera dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," jelas mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut ini.

Ia juga menyebut sudah berencana bertemu dengan serikat buruh PT Toba Pulp Lestari, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut, untuk membahas hak pekerja.

Keputusan pencabutan izin ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan yang terdampak, 22 bergerak di sektor PBPH, sementara 6 lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah tegas pemerintah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pasca-bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.*

(ds/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Resmi Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan Profesionalisme
Aceh Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Komitmen Gubernur Tingkatkan Kinerja Pemerintah dan Perkuat Pelayanan Publik
Angka Stunting di Aceh Capai 30%, Pemerintah Dinilai Belum Maksimal Menangani
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 29 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru