BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase

Nurul - Kamis, 29 Januari 2026 21:24 WIB
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase
Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae. (Foto: esdm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menimbulkan respons dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait pencabutan izin tersebut dan menegaskan prosedur resmi seharusnya melalui tahapan pembinaan 180 hari.

Dalam pernyataannya di DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026), Rilke mengatakan, "Kalau berdasarkan regulasi, pencabutan izin harus ada 180 hari pembinaan. Namun karena ditangani Satgas PKH, mungkin ada keadaan luar biasa yang memungkinkan pencabutan lebih cepat. Itu kewenangan mereka."

Baca Juga:

Dirjen ESDM juga menekankan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut tetap memiliki hak menempuh jalur hukum melalui gugatan atau arbitrase.

Pencabutan izin tambang Martabe merupakan bagian dari 28 izin usaha pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemanfaatan hutan yang dicabut pemerintah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca-bencana hidrometeorologi.

Satgas PKH mempercepat audit dan investigasi di tiga provinsi tersebut untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan pencabutan izin diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH.

"Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi lingkungan dan pertambangan demi mencegah risiko bencana akibat praktik usaha yang tidak sesuai aturan.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Resmi Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan Profesionalisme
Aceh Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu, Komitmen Gubernur Tingkatkan Kinerja Pemerintah dan Perkuat Pelayanan Publik
Perminas Berpotensi Ambil Alih Tambang Emas Martabe, Ini Kata Bahlil
Angka Stunting di Aceh Capai 30%, Pemerintah Dinilai Belum Maksimal Menangani
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 29 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Pengeroyokan Anak Disabilitas di Pematangsiantar: Kuasa Hukum Kecewa Respons Pemerintah dan Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru