Dalam pernyataannya di DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026), Rilke mengatakan, "Kalau berdasarkan regulasi, pencabutan izin harus ada 180 hari pembinaan. Namun karena ditangani Satgas PKH, mungkin ada keadaan luar biasa yang memungkinkan pencabutan lebih cepat. Itu kewenangan mereka."
Satgas PKH mempercepat audit dan investigasi di tiga provinsi tersebut untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan pencabutan izin diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH.
"Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi lingkungan dan pertambangan demi mencegah risiko bencana akibat praktik usaha yang tidak sesuai aturan.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Dirjen ESDM Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe, Perusahaan Bisa Ajukan Gugatan atau Arbitrase