Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pencabutan izin tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menimbulkan respons dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait pencabutan izin tersebut dan menegaskan prosedur resmi seharusnya melalui tahapan pembinaan 180 hari.
Dalam pernyataannya di DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026), Rilke mengatakan, "Kalau berdasarkan regulasi, pencabutan izin harus ada 180 hari pembinaan. Namun karena ditangani Satgas PKH, mungkin ada keadaan luar biasa yang memungkinkan pencabutan lebih cepat. Itu kewenangan mereka."
Baca Juga:
Dirjen ESDM juga menekankan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut tetap memiliki hak menempuh jalur hukum melalui gugatan atau arbitrase.
Pencabutan izin tambang Martabe merupakan bagian dari 28 izin usaha pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemanfaatan hutan yang dicabut pemerintah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca-bencana hidrometeorologi.
Satgas PKH mempercepat audit dan investigasi di tiga provinsi tersebut untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan pencabutan izin diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH.
"Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi lingkungan dan pertambangan demi mencegah risiko bencana akibat praktik usaha yang tidak sesuai aturan.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.