BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Menaker Minta Ojol dan Kurir Manfaatkan Diskon 50% Iuran JKK-JKM

Raman Krisna - Rabu, 11 Februari 2026 23:06 WIB
Menaker Minta Ojol dan Kurir Manfaatkan Diskon 50% Iuran JKK-JKM
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong para pengemudi ojek online, kurir, dan sopir di sektor transportasi informal untuk memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang sehari-hari beraktivitas di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Baca Juga:

Melalui kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di sektor transportasi.

Iuran normal Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400. Dengan potongan tersebut, Menaker berharap lebih banyak pekerja platform terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian.

"Kami minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo," ujar Yassierli.

Dalam pertemuan itu, pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama.

Pertama, mereka meminta Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir, dengan nominal lebih besar dan jangkauan penerima lebih luas.

Kedua, para pekerja menyoroti transparansi formula dan potongan bagi hasil.

Ketiga, mereka berharap perusahaan platform lebih memperhatikan perlindungan bagi mitra kerja perempuan.

Menaker menegaskan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk mengenai penerbitan payung hukum pekerja platform agar ada kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan.

"Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi penting dan insyaallah akan kami tindaklanjuti," tutup Yassierli.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ironis! Majikan Percaya Penuh, Sopir Pribadi Gasak Rp76,1 Juta dan Ditangkap Saat Karaoke di Pringsewu
Satlantas Polres Pringsewu Berikan Penyuluhan Keselamatan untuk Pengusaha dan Sopir Angkutan Umum
Kasat Lantas Polresta Denpasar Berikan Penyuluhan Kamseltibcarlantas untuk Sopir Truk Jelang Operasi Keselamatan Agung 2026
Wagub Sumut Surya Serahkan Santunan Ahli Waris dan Penghargaan K3 Perusahaan di Apel Bulan K3 2026
Trik Licik Sopir Pribadi Curi Emas dan Berlian Majikan di Bandar Lampung, Aksi Berulang Sejak 2019
Papua Darurat Keamanan: Sopir Truk Jadi Korban Penembakan KKB, Warga Diminta Waspada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru