Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka mencuat setelah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi.
Gagasan tersebut menuai beragam respons, mulai dari potensi penerimaan negara hingga kekhawatiran pelanggaran hukum internasional.
Dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Purbaya menyebut posisi Indonesia yang strategis di jalur perdagangan dan energi dunia belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga:
Ia menyinggung kemungkinan penerapan skema serupa dengan yang dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
"Indonesia berada di jalur strategis perdagangan global, tetapi kapal yang melintas di Selat Malaka tidak dikenakan biaya," ujar Purbaya, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, jika kebijakan tersebut diterapkan melalui kerja sama dengan Malaysia dan Singapura, potensi penerimaan negara dinilai cukup besar mengingat padatnya lalu lintas kapal di kawasan tersebut.
Namun, ia mengakui realisasi kebijakan tersebut tidak mudah karena menyangkut kepentingan banyak negara dan dinamika geopolitik.
Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjamin kebebasan lintas kapal di selat internasional.
"Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka," kata Sugiono, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, Indonesia berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pelayaran dan mendukung jalur laut yang terbuka serta netral bagi semua negara.
Sikap serupa juga disampaikan Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri Singapura. Ia menegaskan Selat Malaka harus tetap terbuka dan bebas dari hambatan, termasuk pungutan biaya.
"Hak melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut dalam upaya mengenakan bea masuk di jalur tersebut," ujarnya.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Jalur ini memiliki peran vital dalam distribusi energi global, termasuk pengiriman minyak ke kawasan Asia Timur.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan potensi risiko jika wacana tersebut dipaksakan.
Ia menilai Indonesia dapat menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional, termasuk reaksi negatif dari komunitas global.
"Hal ini berpotensi dianggap melanggar hukum internasional dan bisa berdampak pada reputasi Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, ketentuan dalam UNCLOS 1982 secara tegas menjamin hak lintas transit bagi kapal di selat internasional dan melarang negara tepi menghambat pelayaran.
Sejumlah pihak menilai wacana ini mencerminkan dorongan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi nasional.
Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan aspek hukum internasional serta stabilitas geopolitik kawasan.*
(kmbsjp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.