Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DisperindagESDM) Sumut memastikan pasokan komoditas tersebut masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan pasar.
Berdasarkan data Disperindag ESDM Sumut, Selasa, 28 April 2026, rata-rata harga cabai merah keriting di wilayah tersebut berada di angka Rp31.984 per kilogram.
Angka ini masih sekitar 41 persen di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp55 ribu per kilogram.
Harga tertinggi tercatat di sejumlah wilayah Kepulauan Nias, yakni Kabupaten Nias Barat, Nias Selatan, dan Nias Utara yang mencapai Rp40 ribu per kilogram.
Meski berada di level tertinggi, harga di wilayah tersebut masih belum melampaui HET.
Sementara itu, di Kabupaten Asahan dan Mandailing Natal, cabai merah dijual sekitar Rp36 ribu per kilogram.
Di Deli Serdang tercatat Rp31 ribu, Labuhanbatu Rp34 ribu, dan Langkat Rp33 ribu per kilogram.
Beberapa daerah lain justru mencatat harga lebih rendah.
Di Kota Medan, harga cabai merah berada di kisaran Rp27 ribu per kilogram, Padangsidimpuan Rp26 ribu, dan Samosir Rp25 ribu per kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri DisperindagESDMSumut, Charles Situmorang, mengatakan kenaikan harga tersebut masih tergolong wajar karena dipengaruhi mekanisme pasar.
"Sampai sejauh ini stok dan ketersediaan cabai merah di pasar pantauan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara aman dan mencukupi. Kenaikan harga yang terjadi dikarenakan mekanisme pasar," ujar Charles.