KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUKPAKAM – Panitia penyelenggara Piala AFF U-19 2026 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayarkan kewajiban pajak hiburan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Nilai kewajiban pajak tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 450 juta.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, M Awal Kurniawan, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan upaya penagihan kepada panitia penyelenggara.
"Iya belum bayar, kita sedang berupaya untuk menagih ini sama panitia. Pajak hiburan ini kita dapat 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah," kata Awal, Selasa (10/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pajak hiburan tersebut merupakan hak daerah yang diperoleh dari penjualan tiket pertandingan yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Hingga saat ini, sudah terdapat tiga pertandingan yang digelar, dan ribuan tiket dilaporkan telah terjual.
Namun demikian, pihak Bapenda mengaku belum menerima data resmi terkait jumlah tiket yang terjual secara detail, baik total maupun per kategori harga.
"Secara pasti kami belum tahu jumlah tiket yang terjual. Tapi kami yakin pihak panitia memiliki data lengkapnya," ujarnya.
Awal menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dispora Sumut, PSSI, hingga sponsor terkait untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban pajak tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak Bank Sumut selaku sponsor telah menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan dengan panitia.
"Kami sudah ketemu juga dengan pihak Bank Sumut pusat, mereka akan membantu mempertemukan kami dengan panitia," katanya.
Ia menjelaskan, apabila penagihan tidak segera menemui titik terang, Pemkab Deli Serdang tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sesuai mekanisme yang berlaku.
"Alternatif terakhir tentu kita bisa libatkan kejaksaan, tapi saat ini kami masih mengikuti prosedur yang ada," jelasnya.
Hingga kini, Pemkab Deli Serdang masih menunggu kejelasan dari pihak panitia terkait mekanisme pembayaran pajak hiburan tersebut, apakah akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pertandingan selesai atau dalam waktu dekat.*
(tm/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN