Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk membuat proses rekrutmen kerja di Indonesia lebih inklusif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan sejumlah persyaratan dalam lowongan pekerjaan yang dinilai berpotensi diskriminatif akan dihapus.
Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian antara lain ketentuan harus berpenampilan menarik atau good looking, batas usia tertentu, status pernikahan, tinggi badan, hingga kriteria fisik lainnya.Baca Juga:
Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram @cretivox yang dilansir pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Kebijakan ini diarahkan agar pencari kerja memiliki kesempatan yang lebih setara.
Penilaian dalam proses rekrutmen diharapkan lebih berfokus pada kemampuan, kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang memang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan.
Yassierli menjelaskan, ketentuan tersebut akan dimasukkan ke dalam regulasi mengenai penyusunan informasi lowongan kerja di Indonesia.
Dengan aturan itu, perusahaan diharapkan menyusun persyaratan secara objektif dan transparan.
Selama ini, sejumlah perusahaan masih mencantumkan persyaratan seperti batas usia maksimal, belum menikah, berpenampilan menarik, atau memiliki tinggi badan tertentu dalam informasi lowongan kerja.
Pemerintah menilai persyaratan semacam itu berpotensi membatasi kesempatan pencari kerja yang sebenarnya memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Melalui perubahan kebijakan tersebut, proses perekrutan akan diarahkan untuk lebih mengutamakan kemampuan profesional calon pekerja.
Perusahaan tetap dapat menetapkan kualifikasi tertentu selama berkaitan dengan posisi yang ditawarkan.
Misalnya, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, serta kemampuan teknis yang memang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.
Adapun persyaratan khusus masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Namun, persyaratan tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menghilangkan kesempatan kerja secara tidak adil.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang.
Dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah berharap perusahaan membangun proses rekrutmen yang lebih profesional dan transparan.
Kesempatan kerja diharapkan diberikan berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan berdasarkan faktor fisik atau kondisi pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Langkah tersebut sekaligus mendorong dunia usaha untuk memberikan peluang yang lebih setara kepada para pencari kerja di Indonesia.* (sp/ad)
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK