Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, struktur industri, serta kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
Menurut Shinta, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan dunia usaha.
Baca Juga:
"Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat," kata Shinta, Selasa, 25 Agustus 2026.
APINDO menilai pekerjaan yang layak, produktif, dan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Karena itu, APINDO berpandangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang sudah berjalan.
Regulasi tersebut juga dinilai perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang dapat mendorong investasi, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta menciptakan pekerjaan formal yang berkualitas.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan pekerja diharapkan tidak berjalan terpisah dari upaya pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan.
APINDO juga mendorong pemerintah meningkatkan investasi dalam pelatihan vokasi, termasuk program reskilling dan upskilling bagi pekerja.
Reskilling merupakan pelatihan untuk membantu pekerja memperoleh keterampilan baru, sedangkan upskilling bertujuan meningkatkan kemampuan yang sudah dimiliki.
Menurut APINDO, penguatan kompetensi tenaga kerja semakin penting di tengah perubahan dunia kerja akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial atau AI, otomatisasi, dan transisi menuju ekonomi hijau.
Selain peningkatan keterampilan, APINDO menilai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperkuat.
Pengembangan kompetensi dan perlindungan sosial, kata APINDO, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pada akhirnya, APINDO mendorong agar reformasi ketenagakerjaan dapat mempertemukan dua kepentingan utama, yakni kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pertumbuhan dunia usaha.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.