BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Kode ‘Ikan dan Sayur’: Jaksa Tuding Ammar Zoni Gunakan Istilah Kode Untuk Transaksi Narkoba

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 09:36 WIB
Kode ‘Ikan dan Sayur’: Jaksa Tuding Ammar Zoni Gunakan Istilah Kode Untuk Transaksi Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang replik yang digelar Rabu (31/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Ammar Zoni dalam perdagangan narkoba. Menurut Azam, Ammar Zoni diduga menerima keuntungan senilai Rp22 juta dari penjualan narkoba yang dilakukan melalui Akri Ohakai.

Jaksa Akhmad Akhsya juga menyoroti ketidakcocokan antara keterangan Ammar yang mengaku terlibat dalam bisnis biji pala dengan fakta yang ada. Ammar sebelumnya menyebutkan bahwa ia dan Akri menjalani bisnis biji pala. Namun, Azam mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dengan mencatat bahwa kata sandi yang digunakan, yaitu “ikan dan sayur”, tampaknya tidak sesuai dengan konteks bisnis biji pala.

“Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” ucap Azam dengan nada skeptis. Jaksa berargumen bahwa penggunaan istilah “ikan dan sayur” merupakan kode untuk narkoba, bukan untuk bisnis biji pala.

Baca Juga:

Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi tudingan tersebut dengan keberatan. Jon meminta publik untuk cermat dalam menilai tuduhan dari Jaksa. Menurutnya, angka-angka yang dikemukakan, seperti modal Rp50 juta dan keuntungan Rp22 juta, tidak mencerminkan keuntungan yang wajar dalam konteks bisnis apapun.

“Itu kan menurut Jaksa, sekarang dia modal Rp50 juta, baliknya Rp22 juta, terus ada untungnya nggak itu? Itu harus dipahami, logika lah,” kata Jon dalam wawancara terpisah. Jon menilai bahwa tuduhan tersebut tidak konsisten dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aspek finansial yang sebenarnya.

Baca Juga:

Menyusul dugaan penggunaan kata sandi berupa “ikan dan sayur” untuk menunjuk transaksi narkoba, Jon menyatakan bahwa kode semacam itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. “Nggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelijen yang bahasa sandi-sandi itu kan,” pungkas Jon.

Kasus Ammar Zoni ini menarik perhatian publik tidak hanya karena keterlibatannya dengan narkoba, tetapi juga karena cara penyampaian dan pembuktian yang digunakan dalam persidangan. Sementara jaksa menuntut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kuasa hukum Ammar Zoni berargumen bahwa banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis.

Proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai argumen yang saling bertentangan. Publik pun diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak, mengingat betapa pentingnya kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru