
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
Nasional
JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang replik yang digelar Rabu (31/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Ammar Zoni dalam perdagangan narkoba. Menurut Azam, Ammar Zoni diduga menerima keuntungan senilai Rp22 juta dari penjualan narkoba yang dilakukan melalui Akri Ohakai.
Jaksa Akhmad Akhsya juga menyoroti ketidakcocokan antara keterangan Ammar yang mengaku terlibat dalam bisnis biji pala dengan fakta yang ada. Ammar sebelumnya menyebutkan bahwa ia dan Akri menjalani bisnis biji pala. Namun, Azam mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dengan mencatat bahwa kata sandi yang digunakan, yaitu “ikan dan sayur”, tampaknya tidak sesuai dengan konteks bisnis biji pala.
“Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” ucap Azam dengan nada skeptis. Jaksa berargumen bahwa penggunaan istilah “ikan dan sayur” merupakan kode untuk narkoba, bukan untuk bisnis biji pala.
Baca Juga:
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi tudingan tersebut dengan keberatan. Jon meminta publik untuk cermat dalam menilai tuduhan dari Jaksa. Menurutnya, angka-angka yang dikemukakan, seperti modal Rp50 juta dan keuntungan Rp22 juta, tidak mencerminkan keuntungan yang wajar dalam konteks bisnis apapun.
“Itu kan menurut Jaksa, sekarang dia modal Rp50 juta, baliknya Rp22 juta, terus ada untungnya nggak itu? Itu harus dipahami, logika lah,” kata Jon dalam wawancara terpisah. Jon menilai bahwa tuduhan tersebut tidak konsisten dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aspek finansial yang sebenarnya.
Baca Juga:
Menyusul dugaan penggunaan kata sandi berupa “ikan dan sayur” untuk menunjuk transaksi narkoba, Jon menyatakan bahwa kode semacam itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. “Nggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelijen yang bahasa sandi-sandi itu kan,” pungkas Jon.
Kasus Ammar Zoni ini menarik perhatian publik tidak hanya karena keterlibatannya dengan narkoba, tetapi juga karena cara penyampaian dan pembuktian yang digunakan dalam persidangan. Sementara jaksa menuntut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kuasa hukum Ammar Zoni berargumen bahwa banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai argumen yang saling bertentangan. Publik pun diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak, mengingat betapa pentingnya kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum.
(N/014)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional