KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
Salah satu kontribusi menonjol dari Setya Novanto adalah perannya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. Program tersebut menjadi wadah edukasi antar warga binaan untuk saling berbagi pengetahuan hukum sebagai bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Jakarta, Minggu (17/8).
Klinik hukum yang dijalankan oleh warga binaan sendiri berfungsi sebagai peer educator, yaitu metode pendampingan sebaya yang mendukung sesama narapidana dalam memahami isu-isu hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, Setya Novanto juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pelatihan kemandirian, serta pembinaan spiritual, sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan yang menjadi syarat substantif dalam memperoleh bebas bersyarat.
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak ini. "Semua narapidana memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya Setnov," tambahnya.
Status Baru: Klien Bapas hingga 2029
Dengan status barunya sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setya Novanto wajib melapor secara rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029, saat ia dinyatakan bebas murni.
Program pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Riwayat Kasus
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemanasan global diperkirakan telah menyebabkan kerugian besar pada sektor pertanian dunia. Sebuah penelitian terbaru menyebut c
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 mi
HUKUM DAN KRIMINAL