Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 28 Agustus 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Jumat, 28 Agu
NASIONAL
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
Salah satu kontribusi menonjol dari Setya Novanto adalah perannya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. Program tersebut menjadi wadah edukasi antar warga binaan untuk saling berbagi pengetahuan hukum sebagai bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Jakarta, Minggu (17/8).
Klinik hukum yang dijalankan oleh warga binaan sendiri berfungsi sebagai peer educator, yaitu metode pendampingan sebaya yang mendukung sesama narapidana dalam memahami isu-isu hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, Setya Novanto juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pelatihan kemandirian, serta pembinaan spiritual, sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan yang menjadi syarat substantif dalam memperoleh bebas bersyarat.
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak ini. "Semua narapidana memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya Setnov," tambahnya.
Status Baru: Klien Bapas hingga 2029
Dengan status barunya sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setya Novanto wajib melapor secara rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029, saat ia dinyatakan bebas murni.
Program pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Riwayat Kasus
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Jumat, 28 Agu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 28 Agust
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 28 Agu
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Aceh pada Jumat, 28 Agu
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 28 Agus
NASIONAL
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA