Air Terjun Lau Berte di Langkat, Surga Tersembunyi dengan Jalur Trekking Ekstrem
LANGKAT Sumatera Utara tidak hanya dikenal melalui Danau Toba yang mendunia. Provinsi ini juga memiliki sejumlah destinasi wisata alam t
PARIWISATA
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
Salah satu kontribusi menonjol dari Setya Novanto adalah perannya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. Program tersebut menjadi wadah edukasi antar warga binaan untuk saling berbagi pengetahuan hukum sebagai bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Jakarta, Minggu (17/8).
Klinik hukum yang dijalankan oleh warga binaan sendiri berfungsi sebagai peer educator, yaitu metode pendampingan sebaya yang mendukung sesama narapidana dalam memahami isu-isu hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, Setya Novanto juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pelatihan kemandirian, serta pembinaan spiritual, sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan yang menjadi syarat substantif dalam memperoleh bebas bersyarat.
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak ini. "Semua narapidana memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya Setnov," tambahnya.
Status Baru: Klien Bapas hingga 2029
Dengan status barunya sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setya Novanto wajib melapor secara rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029, saat ia dinyatakan bebas murni.
Program pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Riwayat Kasus
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kini, meski telah keluar dari balik jeruji, eks Ketua Umum Partai Golkar itu masih dalam pengawasan hingga 2029 sebagai bagian dari pemenuhan prosedur bebas bersyarat.*
(bs/j006)
LANGKAT Sumatera Utara tidak hanya dikenal melalui Danau Toba yang mendunia. Provinsi ini juga memiliki sejumlah destinasi wisata alam t
PARIWISATA
MEDAN Konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah bekas perkebunan di Sumatera Utara tidak muncul dalam waktu singkat. Persoala
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya. Karena dilaksanak
AGAMA
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota T
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang dig
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya, Aceh Besar, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 18 Juni 2026. Secara umum
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 18 Juni 2026.
NASIONAL