Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang replik yang digelar Rabu (31/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Ammar Zoni dalam perdagangan narkoba. Menurut Azam, Ammar Zoni diduga menerima keuntungan senilai Rp22 juta dari penjualan narkoba yang dilakukan melalui Akri Ohakai.
Jaksa Akhmad Akhsya juga menyoroti ketidakcocokan antara keterangan Ammar yang mengaku terlibat dalam bisnis biji pala dengan fakta yang ada. Ammar sebelumnya menyebutkan bahwa ia dan Akri menjalani bisnis biji pala. Namun, Azam mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dengan mencatat bahwa kata sandi yang digunakan, yaitu “ikan dan sayur”, tampaknya tidak sesuai dengan konteks bisnis biji pala.
“Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya,” ucap Azam dengan nada skeptis. Jaksa berargumen bahwa penggunaan istilah “ikan dan sayur” merupakan kode untuk narkoba, bukan untuk bisnis biji pala.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi tudingan tersebut dengan keberatan. Jon meminta publik untuk cermat dalam menilai tuduhan dari Jaksa. Menurutnya, angka-angka yang dikemukakan, seperti modal Rp50 juta dan keuntungan Rp22 juta, tidak mencerminkan keuntungan yang wajar dalam konteks bisnis apapun.
“Itu kan menurut Jaksa, sekarang dia modal Rp50 juta, baliknya Rp22 juta, terus ada untungnya nggak itu? Itu harus dipahami, logika lah,” kata Jon dalam wawancara terpisah. Jon menilai bahwa tuduhan tersebut tidak konsisten dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aspek finansial yang sebenarnya.
Menyusul dugaan penggunaan kata sandi berupa “ikan dan sayur” untuk menunjuk transaksi narkoba, Jon menyatakan bahwa kode semacam itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. “Nggak tahulah. Ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelijen yang bahasa sandi-sandi itu kan,” pungkas Jon.
Kasus Ammar Zoni ini menarik perhatian publik tidak hanya karena keterlibatannya dengan narkoba, tetapi juga karena cara penyampaian dan pembuktian yang digunakan dalam persidangan. Sementara jaksa menuntut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kuasa hukum Ammar Zoni berargumen bahwa banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai argumen yang saling bertentangan. Publik pun diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara bijak, mengingat betapa pentingnya kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL