
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
MEDAN PLN UP 3 Medan mengumumkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan yang berdampak pada pemadaman listrik di
Nasional
JAKBAR -Dalam sidang kasus narkoba yang digelar pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Ammar Zoni dengan menolak semua dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring. Dalam repliknya, Azam menegaskan, “Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami.”
Pernyataan JPU dan Fakta Persidangan
Baca Juga:
Selama persidangan, Ammar Zoni, yang tampak telah mencukur brewoknya, tidak banyak berbicara. Ia lebih memilih mendengarkan argumen yang dibacakan oleh JPU. JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbelit-belit dalam menjelaskan keterlibatannya dalam bisnis narkoba, sementara fakta persidangan menunjukkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam bisnis narkoba bersama dengan saksi bernama Akri.
“Dia (Ammar) mengakui adanya bukti transfer, tetapi dia tidak mengakui bahwa itu adalah bukti transfer terkait bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Lapas Cipinang sudah punya bisnis pala, itu jadi pertanyaan kami dalam replik,” ujar Azam.
Baca Juga:
JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selama persidangan, Ammar Zoni tetap tenang dan tidak banyak berkomentar.
Bukti dan Kode Khusus dalam Kasus Narkoba
Dalam sidang, JPU juga mengungkapkan adanya chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang menggunakan kode khusus untuk narkoba. “Ikan dan sayur itu adalah bahasa sandi dalam chat WhatsApp yang kita tunjukkan kepada Majelis Hakim. Kita pertegas kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia menjelaskan bahwa ‘ikan dan sayur’ adalah sabu,” jelas Azam.
Azam menambahkan, “Katanya dia bisnis pala, tapi menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu menunjukkan logika sederhana bahwa mungkin ada upaya untuk menutupi aktivitas sebenarnya.”
Tindak Lanjut dan Pengadilan
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini masih berlanjut, dan keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu akhir dari kasus ini. Sementara itu, JPU terus menekankan pentingnya menilai kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang ada, dan tidak terpengaruh oleh argumen yang dianggap berbelit-belit dari terdakwa.
(N/014)
MEDAN PLN UP 3 Medan mengumumkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan yang berdampak pada pemadaman listrik di
NasionalJAKARTA Video buatan AI yang menampilkan suasana seolah seseorang berada di neraka viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Salah sat
AgamaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk d
NasionalTAPSEL Perseteruan antara warga Kelurahan Muara Manompas, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Samukti Karya Lestari (SKL) kembal
BeritaDENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang digelar
NasionalBALIRespons cepat ditunjukkan Polsek Denpasar Selatan dalam menangani insiden pohon tumbang di kawasan Jl. Raya Sesetan, Denpasar, pada Seni
NasionalTAPTENG Sebuah warung kopi legendaris yang terletak di kawasan Simpang DPR, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ludes dilalap si jago merah
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara mengenai polemik
NasionalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/6/2025
EkonomiJAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menanggapi beredarnya surat dari Forum Purnawirawan Pra
Politik