BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Jaksa Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni dan Minta Hakim Tolak Semua Dalil dan Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 05:18 WIB
Jaksa Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni dan Minta Hakim Tolak Semua Dalil dan Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKBAR -Dalam sidang kasus narkoba yang digelar pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Ammar Zoni dengan menolak semua dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring. Dalam repliknya, Azam menegaskan, “Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami.”

Pernyataan JPU dan Fakta Persidangan

Baca Juga:

Selama persidangan, Ammar Zoni, yang tampak telah mencukur brewoknya, tidak banyak berbicara. Ia lebih memilih mendengarkan argumen yang dibacakan oleh JPU. JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbelit-belit dalam menjelaskan keterlibatannya dalam bisnis narkoba, sementara fakta persidangan menunjukkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam bisnis narkoba bersama dengan saksi bernama Akri.

“Dia (Ammar) mengakui adanya bukti transfer, tetapi dia tidak mengakui bahwa itu adalah bukti transfer terkait bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Lapas Cipinang sudah punya bisnis pala, itu jadi pertanyaan kami dalam replik,” ujar Azam.

Baca Juga:

JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selama persidangan, Ammar Zoni tetap tenang dan tidak banyak berkomentar.

Bukti dan Kode Khusus dalam Kasus Narkoba

Dalam sidang, JPU juga mengungkapkan adanya chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang menggunakan kode khusus untuk narkoba. “Ikan dan sayur itu adalah bahasa sandi dalam chat WhatsApp yang kita tunjukkan kepada Majelis Hakim. Kita pertegas kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia menjelaskan bahwa ‘ikan dan sayur’ adalah sabu,” jelas Azam.

Azam menambahkan, “Katanya dia bisnis pala, tapi menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu menunjukkan logika sederhana bahwa mungkin ada upaya untuk menutupi aktivitas sebenarnya.”

Tindak Lanjut dan Pengadilan

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini masih berlanjut, dan keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu akhir dari kasus ini. Sementara itu, JPU terus menekankan pentingnya menilai kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang ada, dan tidak terpengaruh oleh argumen yang dianggap berbelit-belit dari terdakwa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru