BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Jaksa Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni dan Minta Hakim Tolak Semua Dalil dan Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 05:18 WIB
25 view
Jaksa Tanggapi Pleidoi Ammar Zoni dan Minta Hakim Tolak Semua Dalil dan Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKBAR -Dalam sidang kasus narkoba yang digelar pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi Ammar Zoni dengan menolak semua dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa. JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring. Dalam repliknya, Azam menegaskan, “Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami.”

Pernyataan JPU dan Fakta Persidangan

Baca Juga:

Selama persidangan, Ammar Zoni, yang tampak telah mencukur brewoknya, tidak banyak berbicara. Ia lebih memilih mendengarkan argumen yang dibacakan oleh JPU. JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbelit-belit dalam menjelaskan keterlibatannya dalam bisnis narkoba, sementara fakta persidangan menunjukkan bahwa Ammar terbukti terlibat dalam bisnis narkoba bersama dengan saksi bernama Akri.

“Dia (Ammar) mengakui adanya bukti transfer, tetapi dia tidak mengakui bahwa itu adalah bukti transfer terkait bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Lapas Cipinang sudah punya bisnis pala, itu jadi pertanyaan kami dalam replik,” ujar Azam.

Baca Juga:

JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selama persidangan, Ammar Zoni tetap tenang dan tidak banyak berkomentar.

Bukti dan Kode Khusus dalam Kasus Narkoba

Dalam sidang, JPU juga mengungkapkan adanya chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang menggunakan kode khusus untuk narkoba. “Ikan dan sayur itu adalah bahasa sandi dalam chat WhatsApp yang kita tunjukkan kepada Majelis Hakim. Kita pertegas kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia menjelaskan bahwa ‘ikan dan sayur’ adalah sabu,” jelas Azam.

Azam menambahkan, “Katanya dia bisnis pala, tapi menggunakan istilah ikan dan sayur. Itu menunjukkan logika sederhana bahwa mungkin ada upaya untuk menutupi aktivitas sebenarnya.”

Tindak Lanjut dan Pengadilan

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini masih berlanjut, dan keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu akhir dari kasus ini. Sementara itu, JPU terus menekankan pentingnya menilai kasus ini berdasarkan bukti dan fakta yang ada, dan tidak terpengaruh oleh argumen yang dianggap berbelit-belit dari terdakwa.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus, PAN: Tidak Ada Matahari Kembar
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Emas Antam Anjlok! Cek Daftar Harga Terbaru per Sabtu 26 April 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Terungkap! Ini Alasan Bangun Siang Bikin Tubuh Lemas dan Kepala Pusing
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
komentar
beritaTerbaru