BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Ammar Zoni Bantah Tudingan Jadi Pemberi Modal untuk Bandar Narkoba?!

BITVonline.com - Selasa, 23 Juli 2024 10:26 WIB
Ammar Zoni Bantah Tudingan Jadi Pemberi Modal untuk Bandar Narkoba?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ammar Zoni, aktor dan influencer ternama, dengan tegas membantah segala tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat sebagai pemodal bagi bandar narkoba bernama Akri. Tudingan tersebut mencuat setelah Ammar diketahui meminjamkan uang senilai Rp50 juta kepada Akri, yang disebut untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024), tim kuasa hukum Ammar yang dipimpin oleh Jon Mathias menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa Ammar tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli sabu. Mereka juga menegaskan bahwa Ammar tidak memiliki niat menjadi broker atau perantara dalam penjualan narkoba golongan satu.

“Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu. Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” kata Jon Mathias di persidangan.

Baca Juga:

Ammar Zoni, yang hadir secara virtual dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, terlihat mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Meskipun pada awalnya terlihat tersentuh emosi, namun dia mencoba untuk tetap tenang dan fokus pada pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ammar juga mengalami momen haru ketika Jon Mathias memaparkan berbagai masalah yang dihadapinya pasca penangkapannya dalam kasus narkoba. Jon Mathias menjelaskan bahwa Ammar telah berupaya untuk menjadi influencer yang baik, namun juga menghadapi gangguan psikologis yang membuatnya sulit tinggal sendirian. Selain itu, Ammar juga menghadapi proses perceraian dengan istrinya setelah kasus ini mencuat ke publik.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dugaan terlibatnya dalam peredaran gelap narkoba muncul dari kesaksian Akri, seorang teman yang juga penjual narkoba, yang mengaku meminjam uang kepada Ammar dan membagi keuntungan hasil penjualan narkoba tersebut.

Persidangan ini terus berlanjut untuk menggali lebih dalam mengenai fakta-fakta dan bukti terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni ini. Publik diminta untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang final dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetap pantau untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan persidangan ini

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru