JAKARTA -Dr. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan selebritas dengan inisial NM ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sudah dibuat sejak 3 Desember 2024 dengan nomor LP7355. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pasal 27B ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024.
Menurut Julianus, dalam laporan tersebut, NM diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang tercakup dalam UU ITE dan juga pasal pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). "Klien kami telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan kepada pihak kepolisian sesuai dengan pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).
Julianus juga menyatakan bahwa setelah bukti-bukti terkumpul dan proses penyidikan selesai, NM akan ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti-bukti yang kami serahkan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini dan segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Reza Gladys pun berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan opini publik yang dikeluarkan oleh NM terkait masalah ini.