BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Alasan Polisi Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 11:03 WIB
169 view
Alasan Polisi Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat Menyampaikan Pernyataan Pers di Kantornya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Vadel kini dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur. Sementara itu, ketika ditanya apakah keterangan dari Laura Meizani menjadi kunci penetapan status tersangka, Kompol Nurma enggan menjelaskan lebih lanjut dan menegaskan bahwa semua keterangan terkait berada di penyidik.

Kasus ini masih terus berjalan, dan penyidik akan mengungkap lebih lanjut seiring perkembangan penyelidikan.

Baca Juga:

(kp/n14)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Vadel Badjideh Hampir Khatam Al-Qur’an di Penjara, Kakak: Dulu Salatnya Masih Bolong-Bolong
Polisi Tangsel Bongkar Aborsi Mandiri: Hubungan Gelap, Suami Orang, dan Janin Dibuang
Aborsi Ilegal Gegara Takut dan Malu, Pasangan Gelap Buang Janin ke Lahan Kosong di Pondok Aren
Penjual Pil Aborsi ke Sejoli Tangsel Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
KPAI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Razman Arif Nasution Buka Suara Soal Pencabutan Kuasa oleh Keluarga Vadel Badjideh: “Saya Sudah Lama Ingin Mundur”
komentar
beritaTerbaru