Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGSEL -Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, berhasil menangkap seorang wanita berinisial DPA, penjual pil aborsi yang dikonsumsi oleh pasangan sejoli AT (29) dan SGES untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus pembuangan janin berusia 4 bulan yang dilakukan oleh AT di kawasan Bintaro. Janin tersebut merupakan hasil hubungan terlarang keduanya.
"Kita sudah amankan penjual obat untuk pemeriksaan lanjut," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur kepada wartawan.
Menurut keterangan polisi, SGES meminum pil aborsi yang dibeli melalui akun TikTok milik DPA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SGES pertama kali mengonsumsi obat tersebut pada Januari 2025. Namun karena tidak bereaksi, ia kembali membeli 8 pil tambahan seharga Rp800 ribu pada Maret 2025.
"Pelaku mengaku mencari obat aborsi lewat Google, lalu diarahkan ke TikTok," jelas Humas Polsek Pondok Aren, Aipda Denny.
SGES kemudian minum 2 pil dan memasukkan 2 lainnya ke dalam kelamin untuk mempercepat proses aborsi. Setelah janin keluar, AT memotong ari-ari yang masih menempel dan membuang janin itu dengan cara menguburnya.
Denny menegaskan bahwa tindakan aborsi tersebut merupakan kesepakatan bersama antara AT dan SGES karena ketakutan akan kehamilan mereka diketahui oleh keluarga.
"Nggak ada paksaan. Keduanya sepakat menggugurkan karena takut ketahuan hamil," kata Denny.
Kini, sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, penjual obat juga tengah diperiksa intensif dan berpotensi dijerat hukum atas pelanggaran distribusi obat terlarang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan obat-obatan penggugur kandungan tanpa izin resmi, karena selain membahayakan nyawa, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana serius.*
(dc/J006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN