BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ahmad Dhani Sempat Tolak Pembayaran Royalti dari Andre Taulany: “Aku Udah Banyak Duit”

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 05:17 WIB
47 view
Ahmad Dhani Sempat Tolak Pembayaran Royalti dari Andre Taulany: “Aku Udah Banyak Duit”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa ia sempat menolak pembayaran royalti yang ingin diberikan oleh Andre Taulany. Hal ini terungkap dalam perbincangan di kanal YouTube Vindes milik Vincent dan Desta. Dalam kesempatan tersebut, Vincent menyebutkan bahwa band ATF, yang dibentuk oleh Andre Taulany, kerap membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani, salah satunya adalah lagu “Kamulah Satu-satunya.” “Si ATF kan sering bawain ‘Kamulah Satu-satunya,'” ujar Vincent.

Menanggapi hal itu, Dhani awalnya mengklaim bahwa Andre tidak pernah meminta izin untuk membawakan lagu tersebut. Namun, Vincent dengan cepat membantah klaim tersebut. “Izin sama lo. Orang El (putra Ahmad Dhani) yang nyanyi bareng ATF,” jelas Vincent. Setelah diingatkan, Dhani akhirnya mengakui bahwa Andre sebenarnya sudah meminta izin dan bahkan berniat membayar royalti. “‘Mas, aku mau bayar royalti ya,’ begitu Andre bilang,” ujar Dhani menirukan Andre.

Namun, Ahmad Dhani menolak tawaran tersebut dengan santai. “Enggak usah, aku udah banyak duit,” katanya berseloroh. Dhani juga menyoroti sikap profesional Judika, yang secara terang-terangan membayar royalti untuk lagu ciptaannya yang dibawakan dalam sebuah acara. Dhani mengapresiasi hal tersebut dengan menyebutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan hak cipta dalam industri musik. Ahmad Dhani menilai langkah seperti yang dilakukan oleh Judika patut dijadikan contoh oleh para musisi lainnya. Melalui unggahan di akun Instagram-nya, @ahmaddhaniofficial, Dhani menulis singkat, “Taat Undang Undang Hak Cipta,” seraya menunjukkan bukti transfer royalti dari Judika.

Baca Juga:

(christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemerintah Indonesia Status Siaga I! Siap Evakuasi 386 WNI di Iran Imbas Konflik Israel-Iran
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Padangsidimpuan Salurkan 59 Paket Bantuan Sosial, Komitmen Atasi Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
komentar
beritaTerbaru