
Kejari Badung Tegaskan Komitmen Dukung Pemda dalam Penertiban Jaringan Utilitas Semrawut
BADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan
PemerintahanJAKARTA -Penyanyi Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025). Kedatangannya ke kementerian tersebut merupakan tindak lanjut dari kisruh royalti yang melibatkan dirinya dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Dalam kesempatan itu, Agnez Mo mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertujuan untuk mendalami lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Agnez mengaku ingin belajar agar dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum," ujar Agnez dalam konferensi pers yang berlangsung setelah pertemuan.
Baca Juga:
Agnez juga mengungkapkan kebingungannya terkait kasus yang tengah dihadapinya. Ia menilai bahwa kebingungannya tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga oleh banyak penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia yang mungkin turut merasakan dampak dari permasalahan royalti ini.
"Sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia," tambah Agnez.
Baca Juga:
Ia menyebut pertemuan dengan Menteri Hukum sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk berdiskusi dan meningkatkan kesadaran mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Agnez Mo juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah terlibat dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun dan berharap pengalamannya bisa memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai hak cipta di Indonesia.
"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya," ujar Agnez.
Sebelumnya, Agnez Mo telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dipermasalahkan.
(km/n14)
BADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan
PemerintahanMEDAN Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, mendukung penuh pernyataan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang m
KesehatanJAKARTA Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 pada 1516 Juni 2025 di Kanada me
PolitikINDRAGIRI HULU Seorang guru Sekolah Dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OSM (59) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian menetapkan BSG, pemilik sekaligus pimpinan Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia di Jalan Jatirejo Mandiri Ikh
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
Nasional