BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum Bahas Kasus Royalti, Belajar Tentang Undang-Undang Hak Cipta?

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 12:40 WIB
148 view
Agnez Mo Sambangi Kementerian Hukum Bahas Kasus Royalti, Belajar Tentang Undang-Undang Hak Cipta?
Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyanyi Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025). Kedatangannya ke kementerian tersebut merupakan tindak lanjut dari kisruh royalti yang melibatkan dirinya dengan pencipta lagu, Ari Bias.

Dalam kesempatan itu, Agnez Mo mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertujuan untuk mendalami lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Agnez mengaku ingin belajar agar dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sebetulnya memang percakapan atau diskusi dengan Pak Menteri, terima kasih banget sudah menerima dan bertemu. Tujuannya untuk belajar tentang apa sih Undang-Undang itu, karena saya sebagai warga negara Indonesia ingin taat kepada hukum," ujar Agnez dalam konferensi pers yang berlangsung setelah pertemuan.

Baca Juga:

Agnez juga mengungkapkan kebingungannya terkait kasus yang tengah dihadapinya. Ia menilai bahwa kebingungannya tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga oleh banyak penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia yang mungkin turut merasakan dampak dari permasalahan royalti ini.

"Sayangnya, mungkin karena kasusnya yang semua tahu, jadi ada kebingungan, bukan hanya untuk saya tapi juga untuk penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia," tambah Agnez.

Baca Juga:

Ia menyebut pertemuan dengan Menteri Hukum sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk berdiskusi dan meningkatkan kesadaran mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Agnez Mo juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah terlibat dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat selama 12 tahun dan berharap pengalamannya bisa memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai hak cipta di Indonesia.

"Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika. Saya sendiri sudah menjadi bagian dari LMK di sana selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu agar tidak ada salah tafsir ke depannya," ujar Agnez.

Sebelumnya, Agnez Mo telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dipermasalahkan.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Persoalan Royalti Lagu "Bilang Saja" Agnez Mo Kembali Memicu Polemik, Ari Lasso Pilih Diam?
Firdaus Oiwobo Ungkap Pengalaman Tak Terduga Ditampar Agnez Mo Saat Syuting Sinetron?!
Kasus Hak Cipta Agnez Mo, Aktivis Hukum Khawatir Hambat Kreativitas Seni Musik Indonesia
Agnez Mo Tanggapi Polemik Royalti: “Jangan Gunakan Nama Saya untuk Agenda Pribadi”
Agnez Mo Klarifikasi Kisruh Hak Cipta: “Saya Tidak Pernah Dianggap Mengabaikan Ahmad Dhani”
Agnez Mo Bahas Sistem Hukum dan Soroti Dukungan Melly Goeslaw & Armand Maulana Usai Dituntut Ari Bias
komentar
beritaTerbaru