JAKARTA – Isu mengejutkan muncul di media sosial terkait Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan istrinya, selebritas Sandra Dewi. Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikabarkan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi kabar tersebut. “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan bahwa segmen PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK). Peserta PBI APBD tidak terbatas pada masyarakat miskin, melainkan dapat mencakup seluruh penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya. Sementara itu, PBI JK hanya ditujukan bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan iurannya dibayarkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Publik mempertanyakan bagaimana Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang dikenal dengan gaya hidup mewah, bisa masuk ke dalam daftar PBI APBD. Menanggapi hal ini, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nama-nama peserta PBI APBD. “Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” katanya. Meskipun demikian, isu ini memicu kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas mekanisme penetapan peserta PBI oleh pemerintah daerah.
(CHRISTIE)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan, Publik Pertanyakan Sistem