Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Musisi Ahmad Dhani mengaku belum memikirkan langkah hukum atas laporan Rayen Pono yang menudingnya melakukan penghinaan dan diskriminasi etnis.
Dhani menyatakan hingga kini belum menyiapkan kuasa hukum maupun respons hukum lanjutan terkait kasus tersebut.
"Belum terpikirkan (siapkan kuasa hukum dan langkah hukumnya)," kata Ahmad Dhani, Rabu (23/4/2025).
Rayen Pono sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Rayen menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video perdebatan dirinya dengan Ahmad Dhani yang terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, pada 10 April 2025.
Dhani membantah memiliki motif buruk terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan Rayen.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk melecehkan, dan kesalahan penulisan nama marga yang menjadi pemicu konflik sudah ia klarifikasi.
"Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," ujar Dhani.
Dhani juga mengaku telah meminta maaf atas kekeliruan penulisan nama dalam undangan debat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Nama Rayen Pono dalam undangan tersebut tertulis sebagai "Rayen Porno", yang disebut sebagai kesalahan ketik (typo) oleh pihak Dhani.
"Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," tambahnya.
Sementara itu, Rayen Pono menegaskan tidak membuka ruang damai dan akan melanjutkan langkah hukum hingga ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia berharap kasus ini menjadi pembuktian bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.*
(km/a008)
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN