JAKSEL -Masa penahanan selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima informasi mengenai perpanjangan penahanan tersebut pada Kamis malam (1/5/2025).
"Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Fahmi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus yang menjerat Nikita termasuk dalam kategori tindak pidana berat yang ancaman hukumannya di atas sembilan tahun penjara.
"Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda," tambah Fahmi.
Meski penahanannya diperpanjang, Fahmi memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak akan dipindahkan ke lokasi lain. Namun, ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penahanan yang berlarut-larut, karena berkas perkara kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Nikita, bersama dengan Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama, dilaporkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini masih terus berjalan, dan Nikita tetap menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.*
(oz/J006)
Editor
:
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan