BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Dugaan Penghinaan oleh Ahmad Dhani

- Senin, 19 Mei 2025 21:05 WIB
Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Dugaan Penghinaan oleh Ahmad Dhani
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Vokalis Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025), guna menindaklanjuti laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan bernuansa diskriminatif terhadap marga.

Dalam kedatangannya kali ini, Rayen tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan penyanyi Sammy Simorangkir, yang dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya," ujar Rayen kepada media.

Rayen menjelaskan, keterlibatan Sammy berawal dari acara debat terbuka yang digelar oleh Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen diduga diselewengkan menjadi "Rayen Porno", yang disebut sebagai kesalahan ketik.

"Yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy. Dari situ saya tahu nama saya ditulis salah," ungkap Rayen.

Menurut kuasa hukum Rayen, Jajang, Sammy telah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 17 pertanyaan. Meski Sammy tidak hadir dalam acara debat, keterangannya dianggap relevan karena menjadi penerima awal undangan digital yang dianggap menyinggung.

"Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak menghadiri acara, tapi dia jadi penghubung pertama informasi ini sampai ke Rayen," jelas Jajang.

Rayen juga menyinggung soal permintaan maaf Ahmad Dhani yang dilakukan di depan publik atas sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, menurut Rayen, permintaan maaf tersebut tidak tulus dan bukan berasal dari kesadaran pribadi.

"Permintaan maaf itu bukan dari hati. Itu karena hukuman MKD. Bukan karena merasa bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Rayen juga menghadirkan dua saksi lain pada 15 Mei 2025, salah satunya adalah kakak kandungnya yang menyaksikan langsung kejadian dalam acara debat tersebut.

Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Dhani disangkakan melanggar:

Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian),

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru