Siap Unjuk Gigi di Sumut Walkot Rico Waas Gembleng Duta Budaya Medan Kuasai Sejarah & Kuliner
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para pemenang PutraPutri Kebudayaan Kota Medan memperdalam pengetahuan tentang bud
PENDIDIKAN
JAKARTA -Vokalis Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025), guna menindaklanjuti laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan bernuansa diskriminatif terhadap marga.
Dalam kedatangannya kali ini, Rayen tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan penyanyi Sammy Simorangkir, yang dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya," ujar Rayen kepada media.
Rayen menjelaskan, keterlibatan Sammy berawal dari acara debat terbuka yang digelar oleh Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen diduga diselewengkan menjadi "Rayen Porno", yang disebut sebagai kesalahan ketik.
"Yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy. Dari situ saya tahu nama saya ditulis salah," ungkap Rayen.
Menurut kuasa hukum Rayen, Jajang, Sammy telah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 17 pertanyaan. Meski Sammy tidak hadir dalam acara debat, keterangannya dianggap relevan karena menjadi penerima awal undangan digital yang dianggap menyinggung.
"Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak menghadiri acara, tapi dia jadi penghubung pertama informasi ini sampai ke Rayen," jelas Jajang.
Rayen juga menyinggung soal permintaan maaf Ahmad Dhani yang dilakukan di depan publik atas sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, menurut Rayen, permintaan maaf tersebut tidak tulus dan bukan berasal dari kesadaran pribadi.
"Permintaan maaf itu bukan dari hati. Itu karena hukuman MKD. Bukan karena merasa bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Rayen juga menghadirkan dua saksi lain pada 15 Mei 2025, salah satunya adalah kakak kandungnya yang menyaksikan langsung kejadian dalam acara debat tersebut.
Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Dhani disangkakan melanggar:
Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian),
Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan),
Pasal 310 KUHP (fitnah/pencemaran nama baik),
serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen juga telah mengadukan Ahmad Dhani ke MKD pada 24 April 2025, yang kemudian menghasilkan sanksi permintaan maaf terbuka bagi Dhani.*
(oz/j006)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para pemenang PutraPutri Kebudayaan Kota Medan memperdalam pengetahuan tentang bud
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menghadiri penayangan perdana film Jamin Setia Selamany
SENI DAN BUDAYA
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Darul Amien, Seulimuem, Aceh Besar, menggelar kegiatan Fathu Kutubi Turats untuk
PENDIDIKAN
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL