Pemerintah Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Siap Pertahankan Opini WTP Tahun Ini
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dalam konsernya di tiga kota—Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023—tanpa meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu.
Proses hukum telah berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 9 Desember 2024. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menghadiri sidang tersebut dan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Margareth menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang selalu menaati aturan hukum dalam setiap kerja sama dan pertunjukannya.
“Prinsipal (Agnez Mo) santai saja. Dia taat pada Undang-Undang dan selama ini setiap kerja sama tidak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Baru kali ini saja ada masalah seperti ini,” ujar Margareth kepada awak media usai sidang.
Margareth menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak menyangka dirinya akan digugat oleh Ari Bias. Meski begitu, penyanyi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional ini tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Dia tidak minta apa-apa, karena memang gugatan ini adalah hak penggugat. Prinsipal kita kooperatif, selalu mengikuti ketentuan hukum dalam setiap pertunjukan,” imbuhnya.
Ari Bias Tuntut Hak Sebagai Pencipta Lagu
Ari Bias, selaku penggugat, mengaku kecewa karena lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan oleh Agnez tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu.
“Orang mau upaya hukum itu wajar. Kita hormati saja proses ini,” ujar Margareth menanggapi gugatan tersebut.
Meski tengah digugat, Margareth memastikan bahwa Agnez tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Selama ini Agnez sangat menghormati hukum. Gugatan ini adalah bagian dari hak penggugat, dan kami akan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Margareth.
Kasus Masih Berlanjut
Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama karena Agnez Mo dikenal sebagai artis yang selalu menjaga profesionalitas dan reputasi di dunia musik.
(N/014)
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Ke
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Keluarga besar JMSI Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) mengadakan kunjungan silaturrahmi ke kediaman Ketua Gerindra Pada
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang memiliki tanah warisan untuk segera mengurus balik nama sertifikat
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali berhasil mendeportasi seorang buronan internasional, SL, pemimpin sindikat narkoba dan pencucian uang yang berbasis
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan upaya pelarian salah satu buronan internasional melalui Bandara I Gusti Ng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi pada 1 April 2026. Perny
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBKCK) akan sege
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia mendesak Perserikatan BangsaBangsa (PBB) segera menggelar rapat darurat Dewan Keamanan menyusul gugurnya personel pen
INTERNASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan bersedia mengakhiri operasi militer terhadap Iran, meski sebagian besar
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan perjanjian kerja
NASIONAL