Di Tengah Krisis Energi Global, Pertamina Tancap Gas Kembangkan EBT
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mempercepat pengembangan energi baru terbarukan sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi
EKONOMI
JAKARTA – Kepastian hukum soal performing rights dalam industri musik Indonesia akhirnya diperjelas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi promotor, penyelenggara konser, musisi, hingga pencipta lagu, menyusul polemik seputar izin penggunaan lagu dalam konser yang sempat menjadi sorotan publik.
Hal ini diungkapkan oleh Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam pernyataannya saat menghadiri sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Dua hari lalu Dirjen KI mengeluarkan fatwa bahwa untuk konser, selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi kepada LMKN, maka izin atas lagu otomatis dianggap sah. Artinya, penyelenggara tidak perlu lagi meminta izin satu per satu kepada pemilik hak cipta," ujar Candra.
Pernyataan tersebut merujuk pada arahan resmi DJKI yang kini telah tersedia dalam laman resminya, menegaskan bahwa sistem perizinan kini dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN.
"Kalau promotor mengurus lisensi dan royalti ke LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi harus repot meminta izin. Ini juga berlaku secara internasional. Sayangnya, baru sekarang fatwa ini keluar. Kalau dari dulu sudah jelas, mungkin banyak konflik bisa dihindari," lanjutnya.
Candra juga menambahkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Namun selama ini, penjelasannya dianggap tidak cukup terang, sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran antar pihak.
"Ketentuannya sudah ada di UU, tapi kurang eksplisit. Sekarang DJKI hadir mempertegas agar tidak ada lagi miss komunikasi antara penyanyi dan pencipta lagu," tegas musisi senior yang juga dikenal sebagai advokat hak kekayaan intelektual ini.
Keputusan ini diperkirakan akan menjadi patokan yurisprudensi dalam berbagai perkara hak cipta yang tengah berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan musisi papan atas.
Hal ini pun membuka peluang perubahan dinamika dalam perkara seperti yang sempat menyeret nama Agnez Mo beberapa waktu lalu.
Kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.*
(d/a008)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mempercepat pengembangan energi baru terbarukan sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Binjai menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan bantuan untuk perbaikan fasilitas Ma
POLITIK
JAKARTA Sejumlah kode redeem terbaru untuk gim daring Free Fire dirilis pada Sabtu, 4 April 2026. Kode tersebut dapat digunakan pemain u
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan menunjukkan tren penurunan pada Sabtu, 4 April 2026. Penurunan terjadi pada beberapa bahan pokok
EKONOMI
MEDAN Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara dinilai belum berjalan opt
NASIONAL
JAKARTA Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa di Lebanon dilapo
INTERNASIONAL
TEL AVIV Iran melancarkan serangan rudal ke sejumlah wilayah Israel pada Sabtu dini hari, 4 April 2026. Serangan ini disebut sebagai res
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini dilakukan u
NASIONAL
MEDAN PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sum
NASIONAL
MEDAN Ratusan ribu kendaraan tercatat melintasi ruas tol di Sumatera Utara selama periode libur Paskah 2026. Dua ruas utama, yakni Tol B
NASIONAL