BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 09:26 WIB
71 view
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Ilustrasi penyanyi di pentas. (foto: tangkapan layar ig konserdaily._)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepastian hukum soal performing rights dalam industri musik Indonesia akhirnya diperjelas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi promotor, penyelenggara konser, musisi, hingga pencipta lagu, menyusul polemik seputar izin penggunaan lagu dalam konser yang sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini diungkapkan oleh Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam pernyataannya saat menghadiri sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

"Dua hari lalu Dirjen KI mengeluarkan fatwa bahwa untuk konser, selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi kepada LMKN, maka izin atas lagu otomatis dianggap sah. Artinya, penyelenggara tidak perlu lagi meminta izin satu per satu kepada pemilik hak cipta," ujar Candra.

Pernyataan tersebut merujuk pada arahan resmi DJKI yang kini telah tersedia dalam laman resminya, menegaskan bahwa sistem perizinan kini dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN.

Baca Juga:

"Kalau promotor mengurus lisensi dan royalti ke LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi harus repot meminta izin. Ini juga berlaku secara internasional. Sayangnya, baru sekarang fatwa ini keluar. Kalau dari dulu sudah jelas, mungkin banyak konflik bisa dihindari," lanjutnya.

Candra juga menambahkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Namun selama ini, penjelasannya dianggap tidak cukup terang, sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran antar pihak.

"Ketentuannya sudah ada di UU, tapi kurang eksplisit. Sekarang DJKI hadir mempertegas agar tidak ada lagi miss komunikasi antara penyanyi dan pencipta lagu," tegas musisi senior yang juga dikenal sebagai advokat hak kekayaan intelektual ini.

Keputusan ini diperkirakan akan menjadi patokan yurisprudensi dalam berbagai perkara hak cipta yang tengah berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan musisi papan atas.

Hal ini pun membuka peluang perubahan dinamika dalam perkara seperti yang sempat menyeret nama Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Lagu “Nuansa Bening” Versi Vidi Aldiano Resmi Dihapus dari Spotify, Kuasa Hukum Keenan Nasution Angkat Bicara
Sindiran Pedas Kunto Aji: Panitia Kurban Lebih Rapi dari LMKN Urus Royalti
Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
Soal Hak Cipta Lagu, Rhoma Irama Imbau Lesti dan Yoni Dores Tempuh Jalan Damai
Ahmad Dhani Akui Belum Siapkan Langkah Hukum Terkait Laporan Rayen Pono
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Usai Tur Terakhir Seringai di Jepang dan Taiwan
komentar
beritaTerbaru