
Orang Tua Keberatan, Disdik Langkat Wajibkan Seragam Melayu Tiap Jumat
LANGKAT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maup
PendidikanJAKARTA – Kepastian hukum soal performing rights dalam industri musik Indonesia akhirnya diperjelas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi promotor, penyelenggara konser, musisi, hingga pencipta lagu, menyusul polemik seputar izin penggunaan lagu dalam konser yang sempat menjadi sorotan publik.
Hal ini diungkapkan oleh Candra Darusman, pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam pernyataannya saat menghadiri sebuah acara di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga:
"Dua hari lalu Dirjen KI mengeluarkan fatwa bahwa untuk konser, selama promotor atau event organizer membayar dan mengurus lisensi kepada LMKN, maka izin atas lagu otomatis dianggap sah. Artinya, penyelenggara tidak perlu lagi meminta izin satu per satu kepada pemilik hak cipta," ujar Candra.
Pernyataan tersebut merujuk pada arahan resmi DJKI yang kini telah tersedia dalam laman resminya, menegaskan bahwa sistem perizinan kini dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN.
Baca Juga:
"Kalau promotor mengurus lisensi dan royalti ke LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi harus repot meminta izin. Ini juga berlaku secara internasional. Sayangnya, baru sekarang fatwa ini keluar. Kalau dari dulu sudah jelas, mungkin banyak konflik bisa dihindari," lanjutnya.
Candra juga menambahkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Namun selama ini, penjelasannya dianggap tidak cukup terang, sehingga menimbulkan tumpang tindih penafsiran antar pihak.
"Ketentuannya sudah ada di UU, tapi kurang eksplisit. Sekarang DJKI hadir mempertegas agar tidak ada lagi miss komunikasi antara penyanyi dan pencipta lagu," tegas musisi senior yang juga dikenal sebagai advokat hak kekayaan intelektual ini.
Keputusan ini diperkirakan akan menjadi patokan yurisprudensi dalam berbagai perkara hak cipta yang tengah berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan musisi papan atas.
Hal ini pun membuka peluang perubahan dinamika dalam perkara seperti yang sempat menyeret nama Agnez Mo beberapa waktu lalu.
Kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri musik tanah air.*
(d/a008)
LANGKAT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maup
PendidikanSULTENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kami
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurah
PendidikanMEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha ritel modern sebagai upaya mempercepa
EkonomiJAKARTA Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN
EntertainmentJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang
EntertainmentSUMBAR Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaj
NasionalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
Nasional