Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Advokat kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Namun, Hotman Paris menilai bahwa tuntutan tersebut masih terlalu ringan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Razman di media sosial.
"Tuntutan Jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ujar Hotman dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, Hotman tetap mengapresiasi kinerja JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tegas dalam sidang vonis nanti.
Kasus ini bermula dari pernyataan dan unggahan Razman saat menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, yang sempat melaporkan dugaan pelecehan pada tahun 2022.
Hotman menilai Razman tidak menempuh jalur hukum yang benar, melainkan menyebarkan narasi di media sosial secara masif dan mencemarkan nama baiknya.
"Dia posting di Instagram sampai delapan kali, dengan kata-kata sangat sadis. Itu mencemarkan, memfitnah, dan merusak nama baik saya," ungkap Hotman.
Menurutnya, sebagai pengacara, seharusnya Razman mengajukan gugatan hukum jika memang membela klien, bukan melakukan kampanye digital tanpa dasar hukum sah.
Menanggapi tuntutan jaksa, Razman mengaku kecewa dan menyayangkan sikap penegak hukum yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto. Apakah hukum bisa dipermainkan oleh Hotman?" ujar Razman seperti dikutip dari kanal Intens Investigasi.
Razman mengklaim bahwa pengakuan Iqlima Kim tentang tindakan pelecehan oleh Hotman seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.
Ia juga menyebut hubungan antara Hotman dan Iqlima terjadi di apartemen Kelapa Gading, dan disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali, Wayan Koster, turut ambil bagian dalam Denpasar Fun Run 6 Kilometer 2026, yang digelar untuk memeriahkan H
KESEHATAN
ASAHAN, SUMUT Warga Jalan Pasar Lama, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang bocah berusia
PERISTIWA
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL