BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Nikita Mirzani Bongkar Alasan Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

Raman Krisna - Kamis, 17 Juli 2025 12:16 WIB
Nikita Mirzani Bongkar Alasan Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Nikita Mirzani saat menuju ruang sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). (foto: tangkapan layar yt intens)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Gabungan pasal tersebut digunakan jaksa untuk menjerat peran aktif Nikita dalam dugaan pemerasan elektronik dan pengelolaan dana yang dianggap hasil dari tindak pidana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.

Hari ini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima dan perkara batal dilanjutkan, atau sidang tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung tertutup untuk umum.

Pihak kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum putusan sela dibacakan.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru