Biar Keran Nggak Ikutan 'Seret' PDAM Tirta Sari Binjai Desak Pelanggan Tertib Bayar Air Tepat Waktu
BINJAI Direktur PDAM Tirta Sari Kota Binjai Ashari mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar rekening air tepat waktu dan secara mandiri.
NASIONAL
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kacamata hitam dan tampil tenang di hadapan media.
Kepada awak pers, ibu tiga anak itu mengaku dalam kondisi baik dan siap menghadapi agenda persidangan.
"Baik (kondisinya)," ujar Nikita singkat sebelum masuk ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita juga mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sempat diajukannya secara terpisah.
Ia mengaku, pencabutan gugatan itu merupakan keputusannya sendiri dan bersifat strategis.
"Itu memang aku yang nyuruh, karena minggu depan sudah masuk ke saksi-saksi. Kalaupun (gugatan) dicabut sekarang, nanti masih bisa dimasukkan lagi," ungkap Nikita.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik serta tindak pidana pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (10) huruf A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Gabungan pasal tersebut digunakan jaksa untuk menjerat peran aktif Nikita dalam dugaan pemerasan elektronik dan pengelolaan dana yang dianggap hasil dari tindak pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.
Hari ini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima dan perkara batal dilanjutkan, atau sidang tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung tertutup untuk umum.
Pihak kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum putusan sela dibacakan.*
(kp/a008)
BINJAI Direktur PDAM Tirta Sari Kota Binjai Ashari mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar rekening air tepat waktu dan secara mandiri.
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali meno
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN