Pertamina EP Tarakan Goes to School, Bekali Pelajar Keterampilan Hadapi Kondisi Darurat
TARAKAN Kesadaran terhadap bahaya kebakaran dan penanganan kondisi darurat kini mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah. PT Pertamina E
NASIONAL
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kacamata hitam dan tampil tenang di hadapan media.
Kepada awak pers, ibu tiga anak itu mengaku dalam kondisi baik dan siap menghadapi agenda persidangan.
"Baik (kondisinya)," ujar Nikita singkat sebelum masuk ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita juga mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sempat diajukannya secara terpisah.
Ia mengaku, pencabutan gugatan itu merupakan keputusannya sendiri dan bersifat strategis.
"Itu memang aku yang nyuruh, karena minggu depan sudah masuk ke saksi-saksi. Kalaupun (gugatan) dicabut sekarang, nanti masih bisa dimasukkan lagi," ungkap Nikita.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik serta tindak pidana pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (10) huruf A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Gabungan pasal tersebut digunakan jaksa untuk menjerat peran aktif Nikita dalam dugaan pemerasan elektronik dan pengelolaan dana yang dianggap hasil dari tindak pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.
Hari ini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima dan perkara batal dilanjutkan, atau sidang tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung tertutup untuk umum.
Pihak kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum putusan sela dibacakan.*
(kp/a008)
TARAKAN Kesadaran terhadap bahaya kebakaran dan penanganan kondisi darurat kini mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah. PT Pertamina E
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi syariah di Indonesia melalui pengembangan ekosistem yang melibatkan koperasi, indus
EKONOMI
JAKARTA Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakya
EKONOMI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyatakan dukungan terhadap rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN (Persero)) memban
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan persoalan keluarga yang melibatkan Ruben Onsu kembali mencuat setelah dirinya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Ind
ENTERTAINMENT
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengoreksi rencana anggaran pengadaan benih jagung tahun 2026 yang sebelumnya ter
PERTANIAN AGRIBISNIS
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetuj
PEMERINTAHAN