BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

PN Jaksel Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bos Skincare

- Kamis, 17 Juli 2025 19:17 WIB
PN Jaksel Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bos Skincare
Nikita Mirzani di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025) (foto : screenshot tiktok @dco.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal yang Dikenakan

Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal-pasal berat, yakni:

Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Diketahui, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru