BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ini 5 Penyebab Teratas Perceraian di Indonesia, Selingkuh Bukan Salah Satunya!

Raman Krisna - Rabu, 23 Juli 2025 19:52 WIB
Ini 5 Penyebab Teratas Perceraian di Indonesia, Selingkuh Bukan Salah Satunya!
Ilustrasi. (foto: Pixabay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap lima penyebab utama perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada 14 Februari 2025, total kasus perceraian mencapai 399.921, dengan penyebab tertinggi berasal dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Menariknya, selingkuh atau zina tidak termasuk dalam lima besar faktor utama perceraian, meski kerap menjadi sorotan publik dan media.

Berikut lima penyebab utama perceraian di Indonesia versi BPS:

1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Jumlah: 251.125 kasus

Konflik yang tidak terselesaikan secara berulang menyebabkan ketidakharmonisan rumah tangga.

Ketidakmampuan pasangan mencari solusi bersama menjadi pemicu utama perpisahan.

2. Masalah Ekonomi

Jumlah: 100.198 kasus

Kesulitan finansial, tekanan ekonomi, hingga kehilangan pekerjaan membuat ketegangan dalam rumah tangga meningkat.

Tak jarang, ekonomi menjadi akar konflik yang tak kunjung selesai.

3. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Jumlah: 31.265 kasus

Ketika salah satu pasangan memilih pergi tanpa kejelasan, rasa ketidakpastian dan frustrasi menjadi penyebab runtuhnya komitmen pernikahan.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Jumlah: 7.243 kasus

KDRT, baik secara fisik maupun psikis, menjadi alasan kuat pasangan untuk mengakhiri rumah tangga demi keselamatan diri dan anak-anak.

5. Judi

Jumlah: 2.889 kasus

Kecanduan judi, termasuk judi online, telah menghancurkan banyak keluarga.

Selain menyebabkan kerugian finansial, judi juga menciptakan ketidakpercayaan dan kekacauan dalam rumah tangga.

Data ini memperlihatkan bahwa persoalan komunikasi dan stabilitas ekonomi masih menjadi tantangan terbesar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Indonesia.

Pemerintah dan lembaga sosial diimbau untuk memberikan edukasi serta akses bantuan hukum dan psikologis yang lebih luas kepada masyarakat.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru