BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?

Justin Nova - Kamis, 14 Agustus 2025 18:01 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) (foto: sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Indah Puspitarani secara tegas menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Fariz RM pada sidang sebelumnya.

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru," ujar Indah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Indah menegaskan bahwa Fariz RM bukan pertama kali terjerat kasus narkotika, dan hal itu diperkuat dengan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa sendiri.

Baca Juga:

Jaksa Sebut Tak Ada Penyesalan

Lebih jauh, jaksa Indah menilai bahwa penyesalan Fariz hanya sebatas kata-kata, tanpa bukti konkret atas upaya rehabilitasi atau kesungguhan menjauhi narkoba.

"Terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," tegasnya.

Menurut JPU, fakta-fakta dalam persidangan — mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan terdakwa — saling menguatkan dan konsisten, sehingga memperjelas posisi hukum Fariz RM.

Tuntutan: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Madina Temukan Ladang Ganja 1 Hektare di Huta Nainjang, Warga: Ganja Lagi, Malu-Maluin Saja!
Bobby Bongkar Diskotek Narkoba, Al-Wahsliyah Dukung Perang Total
Usai Marcopolo dan Blue Star, Gubernur Bobby Kini Perintahkan Bongkar CDI: Tidak Ada Tempat Bagi Penyalahgunaan Narkoba
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diskotik New Blue Star Langkat Dibongkar, Dituding Jadi Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru