Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini masih terus berlanjut dan tidak akan ada pelonggaran dalam tempo penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur, Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Baca Juga:
"Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal proses penyidikan kasus ini," ungkap Budi.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan ini bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, ini adalah hasil permohonan dari keluarga yang kami proses sesuai mekanisme," jelasnya, menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan tahanan rumah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus KPK sebelumnya.
Meski kini kembali ditahan di Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan ini akan terus berprogres sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelum keputusan pengalihan penahanan ini, Gus Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak awal bulan Maret 2026.
Keputusan KPK untuk memindahkannya ke tahanan rumah sempat memicu polemik, mengingat dalam banyak kasus KPK sebelumnya, pengalihan status penahanan sering kali terkait dengan alasan kesehatan atau darurat medis.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalam kasus ini, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan semata-mata karena permohonan keluarga.
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tiga h
POLITIK
BOGOR Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (A
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal. Setiap tindakan peneg
HUKUM DAN KRIMINAL