Hari Kedelapan, 5 Jurnalis dan 3 Awak Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini masih terus berlanjut dan tidak akan ada pelonggaran dalam tempo penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur, Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Baca Juga:
"Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal proses penyidikan kasus ini," ungkap Budi.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan ini bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, ini adalah hasil permohonan dari keluarga yang kami proses sesuai mekanisme," jelasnya, menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan tahanan rumah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus KPK sebelumnya.
Meski kini kembali ditahan di Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan ini akan terus berprogres sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelum keputusan pengalihan penahanan ini, Gus Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak awal bulan Maret 2026.
Keputusan KPK untuk memindahkannya ke tahanan rumah sempat memicu polemik, mengingat dalam banyak kasus KPK sebelumnya, pengalihan status penahanan sering kali terkait dengan alasan kesehatan atau darurat medis.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalam kasus ini, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan semata-mata karena permohonan keluarga.
"Kami mengutamakan prosedur yang transparan, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap status tahanan ini," kata Budi Prasetyo menutup keterangannya.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk menjalani penahanan di rutan.
Proses ini diharapkan akan memberikan gambaran jelas terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut, yang sebelumnya sempat dijadikan alasan dalam permohonan pengalihan status penahanannya.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap pengelolaan kasus korupsi haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Budi Prasetyo menegaskan, "Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta memastikan agar proses hukum tetap berjalan dengan cepat dan transparan."
Keputusan ini juga disambut dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait proses transparansi dalam penanganan kasus ini.
Banyak kalangan menilai bahwa langkah KPK untuk memperjelas status tahanan Gus Yaqut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Namun, di sisi lain, KPK tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan semangat akuntabilitas yang tinggi.
"Kami percaya, dengan dukungan masyarakat, kami dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik," ujar Budi Prasetyo menutup konferensi pers.*
(tb/ad)
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat aplikasi yang memungkinkan sekolah memberikan penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pe
NASIONAL
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap kondisi kliennya setelah mengetahui perbedaan agama turut dicantumkan dalam
ENTERTAINMENT
OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL