Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini masih terus berlanjut dan tidak akan ada pelonggaran dalam tempo penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur, Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Baca Juga:
"Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal proses penyidikan kasus ini," ungkap Budi.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan ini bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, ini adalah hasil permohonan dari keluarga yang kami proses sesuai mekanisme," jelasnya, menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan tahanan rumah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus KPK sebelumnya.
Meski kini kembali ditahan di Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan ini akan terus berprogres sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelum keputusan pengalihan penahanan ini, Gus Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak awal bulan Maret 2026.
Keputusan KPK untuk memindahkannya ke tahanan rumah sempat memicu polemik, mengingat dalam banyak kasus KPK sebelumnya, pengalihan status penahanan sering kali terkait dengan alasan kesehatan atau darurat medis.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalam kasus ini, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan semata-mata karena permohonan keluarga.
"Kami mengutamakan prosedur yang transparan, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap status tahanan ini," kata Budi Prasetyo menutup keterangannya.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk menjalani penahanan di rutan.
Proses ini diharapkan akan memberikan gambaran jelas terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut, yang sebelumnya sempat dijadikan alasan dalam permohonan pengalihan status penahanannya.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap pengelolaan kasus korupsi haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Budi Prasetyo menegaskan, "Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta memastikan agar proses hukum tetap berjalan dengan cepat dan transparan."
Keputusan ini juga disambut dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait proses transparansi dalam penanganan kasus ini.
Banyak kalangan menilai bahwa langkah KPK untuk memperjelas status tahanan Gus Yaqut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Namun, di sisi lain, KPK tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan semangat akuntabilitas yang tinggi.
"Kami percaya, dengan dukungan masyarakat, kami dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik," ujar Budi Prasetyo menutup konferensi pers.*
(tb/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL