Asap Karhutla Meluas ke Sumut, BBMKG: Jarak Pandang Sejumlah Lokasi 2–5 Km
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini masih terus berlanjut dan tidak akan ada pelonggaran dalam tempo penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (23/3/2026), menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta Timur, Gus Yaqut kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Baca Juga:
"Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal proses penyidikan kasus ini," ungkap Budi.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan ini bukanlah karena alasan kesehatan, melainkan merespons permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, ini adalah hasil permohonan dari keluarga yang kami proses sesuai mekanisme," jelasnya, menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan tahanan rumah yang jarang terjadi dalam penanganan kasus KPK sebelumnya.
Meski kini kembali ditahan di Rutan KPK, penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi memastikan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan ini akan terus berprogres sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Sebelum keputusan pengalihan penahanan ini, Gus Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak awal bulan Maret 2026.
Keputusan KPK untuk memindahkannya ke tahanan rumah sempat memicu polemik, mengingat dalam banyak kasus KPK sebelumnya, pengalihan status penahanan sering kali terkait dengan alasan kesehatan atau darurat medis.
Namun, KPK menegaskan bahwa dalam kasus ini, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan semata-mata karena permohonan keluarga.
"Kami mengutamakan prosedur yang transparan, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap status tahanan ini," kata Budi Prasetyo menutup keterangannya.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk menjalani penahanan di rutan.
Proses ini diharapkan akan memberikan gambaran jelas terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut, yang sebelumnya sempat dijadikan alasan dalam permohonan pengalihan status penahanannya.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap pengelolaan kasus korupsi haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Budi Prasetyo menegaskan, "Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta memastikan agar proses hukum tetap berjalan dengan cepat dan transparan."
Keputusan ini juga disambut dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait proses transparansi dalam penanganan kasus ini.
Banyak kalangan menilai bahwa langkah KPK untuk memperjelas status tahanan Gus Yaqut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Namun, di sisi lain, KPK tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan semangat akuntabilitas yang tinggi.
"Kami percaya, dengan dukungan masyarakat, kami dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik," ujar Budi Prasetyo menutup konferensi pers.*
(tb/ad)
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL