BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?

Justin Nova - Kamis, 14 Agustus 2025 18:01 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) (foto: sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai melanggar Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pleidoi dan memutus perkara sesuai tuntutan.

Baca Juga:

"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkas Indah.

Putusan terhadap kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.*

Baca Juga:

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Madina Temukan Ladang Ganja 1 Hektare di Huta Nainjang, Warga: Ganja Lagi, Malu-Maluin Saja!
Bobby Bongkar Diskotek Narkoba, Al-Wahsliyah Dukung Perang Total
Usai Marcopolo dan Blue Star, Gubernur Bobby Kini Perintahkan Bongkar CDI: Tidak Ada Tempat Bagi Penyalahgunaan Narkoba
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diskotik New Blue Star Langkat Dibongkar, Dituding Jadi Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru