BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?

- Kamis, 14 Agustus 2025 18:01 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) (foto: sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Indah Puspitarani secara tegas menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Fariz RM pada sidang sebelumnya.

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru," ujar Indah di hadapan majelis hakim.

Indah menegaskan bahwa Fariz RM bukan pertama kali terjerat kasus narkotika, dan hal itu diperkuat dengan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa sendiri.

Jaksa Sebut Tak Ada Penyesalan

Lebih jauh, jaksa Indah menilai bahwa penyesalan Fariz hanya sebatas kata-kata, tanpa bukti konkret atas upaya rehabilitasi atau kesungguhan menjauhi narkoba.

"Terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," tegasnya.

Menurut JPU, fakta-fakta dalam persidangan — mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan terdakwa — saling menguatkan dan konsisten, sehingga memperjelas posisi hukum Fariz RM.

Tuntutan: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai melanggar Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pleidoi dan memutus perkara sesuai tuntutan.

"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkas Indah.

Putusan terhadap kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru