JAKARTA – Aktor Fachri Albar kembali harus menjalani rehabilitasi setelah divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I.
Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Barat yang diketuai Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," ujar hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/9/2025).
Alih-alih hukuman penjara, hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta terdakwa direhabilitasi.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terseret kasus narkoba. Ia tercatat pernah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait narkotika:
- 2007: Fachri masuk daftar pencarian orang setelah ditemukan 1,2 gram kokain di kamarnya dalam penggerebekan yang juga menyeret sang ayah, Ahmad Albar.
Ia menyerahkan diri ke BNN namun tidak ditahan karena tidak terbukti sebagai pemakai.
- 2018: Fachri ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan ganja, sabu, dan obat penenang alprazolam.
Ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.
Dalam sidang, hakim memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Faktor yang memberatkan adalah riwayat Fachri yang pernah terlibat kasus serupa.
Sementara itu, yang meringankan adalah pengakuan jujur terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
"Majelis mempertimbangkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan bersikap kooperatif dan membutuhkan pemulihan, bukan pemidanaan," jelas hakim.
Putusan tersebut mendapat respons positif dari pihak Fachri maupun jaksa, karena mencerminkan pendekatan hukum yang humanis terhadap pengguna narkotika.
Vonis ini juga menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif yang semakin diutamakan dalam penanganan kasus pengguna narkoba.
Pemerintah dan aparat hukum belakangan mendorong kebijakan pemulihan ketimbang pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang tidak terlibat jaringan peredaran.*
(sp/a008)
Editor
: Raman Krisna
Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Bebas Penjara