Padang Lawas Siap Sambut Kunjungan Gubernur Sumut dalam Safari Ramadan 2026
PADANG LAWAS Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengikuti rapat persiapan kunjungan Gubernur Sumatera Utara dalam rangka Safari Ramadan t
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena terdakwa mengaku mengalami sakit gigi bagian mahkota (crown) dan tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Nikita mengatakan bahwa dirinya sakit gigi dan mengalami pusing kepala sejak Rabu (3/9). Ia pun meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang hari itu.
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," ujar Nikita dalam sidang yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu.
Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU sebagai bentuk pembuktian kondisi kesehatannya. Surat tersebut berasal dari dokter lapas tempat dirinya ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa seluruh agenda persidangan 1–4 September 2025 digelar daring. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Melalui akun resmi Instagram-nya, PN Jaksel menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas dan keamanan persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.*
PADANG LAWAS Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengikuti rapat persiapan kunjungan Gubernur Sumatera Utara dalam rangka Safari Ramadan t
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gelombang serangan rudal Israel di Iran semakin meningkat. Sebuah sekolah dasar putri di kota Minab, Provinsi Hormozgan, Iran se
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan dan Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batang Toru mengikuti pelaksanaan Audit Kinerja Tahap I oleh In
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran dan Turkmenistan, Roy Soemirat, menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif
INTERNASIONAL
LUBUKPAKAM Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, resmi menunjuk Nusantara Tarigan Silangit sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten De
POLITIK
BATU BARA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meninjau pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Muhammadiy
NASIONAL
BIREUEN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama jajaran pengurus, menyalurkan paket bantuan Ramadan kepad
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendorong warga sipil Iran untuk menggulingkan pemerintah mereka, menyusul serangan
INTERNASIONAL
JAKARTA Mutasi besarbesaran di tubuh Korps Bhayangkara kembali terjadi menjelang akhir Februari 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pra
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyesalkan gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berujung pada eskalasi militer di Tim
INTERNASIONAL