
Opera One di iOS Kini Ungguli Chrome dan Safari dalam Manajemen Tab
MEDAN (BITV) Opera resmi mengumumkan pembaruan signifikan pada browser Opera One untuk perangkat iOS. Dalam pembaruan terbarunya, Opera
Sains & TeknologiJAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena terdakwa mengaku mengalami sakit gigi bagian mahkota (crown) dan tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Dalam sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Nikita mengatakan bahwa dirinya sakit gigi dan mengalami pusing kepala sejak Rabu (3/9). Ia pun meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang hari itu.
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," ujar Nikita dalam sidang yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga:
Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU sebagai bentuk pembuktian kondisi kesehatannya. Surat tersebut berasal dari dokter lapas tempat dirinya ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa seluruh agenda persidangan 1–4 September 2025 digelar daring. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Melalui akun resmi Instagram-nya, PN Jaksel menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas dan keamanan persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.*
MEDAN (BITV) Opera resmi mengumumkan pembaruan signifikan pada browser Opera One untuk perangkat iOS. Dalam pembaruan terbarunya, Opera
Sains & TeknologiJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar rapat tertutup bersama seluruh pimpinan fraksi di DPR RI untuk merespons arahan Presiden Prab
PemerintahanTABALONG PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field terus mendorong kemandirian masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
BeritaJAKARTA Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Wanda Kuswanda, menegaskan bahwa Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis)
NasionalBEIJING Pertemuan tiga pemimpin duniaKim Jongun (Korea Utara), Vladimir Putin (Rusia), dan Xi Jinping (China)di sela parade milit
InternasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menyerahkan 64 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kep
PemerintahanSANUR Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengintensifkan pengamanan melalui Operasi Puri Agung IV2025 demi memastikan jalannya The Chandi Sum
PemerintahanJAKARTA Direktur Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Senin
NasionalJAKARTA Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD
NasionalCHINA Sebuah momen tak terduga terjadi saat parade militer megah di Lapangan Tiananmen, China. Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden
Internasional