BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Sakit Gigi, Nikita Mirzani Bikin Sidang Kasus TPPU dan Pengancaman Ditunda PN Jaksel

Suci - Kamis, 04 September 2025 13:04 WIB
Sakit Gigi, Nikita Mirzani Bikin Sidang Kasus TPPU dan Pengancaman Ditunda PN Jaksel
erdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring (foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena terdakwa mengaku mengalami sakit gigi bagian mahkota (crown) dan tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.

"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

Dalam sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Nikita mengatakan bahwa dirinya sakit gigi dan mengalami pusing kepala sejak Rabu (3/9). Ia pun meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang hari itu.

"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," ujar Nikita dalam sidang yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga:

Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU sebagai bentuk pembuktian kondisi kesehatannya. Surat tersebut berasal dari dokter lapas tempat dirinya ditahan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa seluruh agenda persidangan 1–4 September 2025 digelar daring. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

Melalui akun resmi Instagram-nya, PN Jaksel menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas dan keamanan persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara, JPU Minta Denda Rp1 Miliar
Pemilik Skincare Daviena Ungkap Nikita Mirzani Diduga Minta Rp15 Miliar untuk 'Tutup Mulut'
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Hard Gumay Ramal Reza Gladys Tak Akan Terjerat Hukum, Netizen: Sudah Disetting?
Hotman Paris Ingatkan Penggemar Nikita Mirzani Fokus pada Pasal dan Hindari Emosi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru