BMKG Cabut Peringatan Tsunami Imbas Gempa M7,7 Filipina, Gelombang Sempat Terpantau di 7 Wilayah RI
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena terdakwa mengaku mengalami sakit gigi bagian mahkota (crown) dan tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Nikita mengatakan bahwa dirinya sakit gigi dan mengalami pusing kepala sejak Rabu (3/9). Ia pun meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang hari itu.
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," ujar Nikita dalam sidang yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu.
Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU sebagai bentuk pembuktian kondisi kesehatannya. Surat tersebut berasal dari dokter lapas tempat dirinya ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa seluruh agenda persidangan 1–4 September 2025 digelar daring. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Melalui akun resmi Instagram-nya, PN Jaksel menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas dan keamanan persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.*
(at/j006)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan menyusul g
NASIONAL
JAKARTA Timnas Vietnam U19 kini berada dalam situasi genting untuk memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah 1
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan refocusing atau penata
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim telah mengantisipasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jauh sebelum
POLITIK
JAKARTA TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menarasikan dugaan seorang prajurit terlib
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menunjukkan penguatan signifikan pada perdagangan Senin (8/6/2026)
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah tajam pada perdagangan Senin (8/6/2026). Tekanan jual yang tinggi membuat indeks
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima surat kepercayaan atau Letter of Credence dari 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuas
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (8/6/2026) pagi. Berdasarkan data t
EKONOMI