BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, Dua Tersangka Travel Dipanggil

Dharma - Senin, 08 Juni 2026 10:29 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, Dua Tersangka Travel Dipanggil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: BeritaNasional/Panji Septo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri," ujar Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, dua pihak swasta lainnya yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menduga adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik pemberian sejumlah uang kepada pihak penyelenggara negara.

Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama serta sejumlah dana lain kepada pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana ratusan ribu dolar AS untuk mengatur distribusi kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan.

KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga menghasilkan keuntungan tidak sah bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada tahun 2024.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh aliran dana dalam pengaturan kuota haji tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Praktik Pungli di SPMB, 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Bermasalah
DPR Bakal Panggil Kementerian Imipas Usai Kasus Tersangka Pemerasan WNA
Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
Menko Yusril Ungkap Masih Banyak Pungli di Jajaran Birokrasi
Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Sektor Imigrasi yang Ditangani KPK
KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru