Bahlil Sentil Warga Mampu Masih Gunakan BBM Subsidi: “Apa Tidak Malu Kita Mengambil Hak Orang Lain?”
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang karena terdakwa mengaku mengalami sakit gigi bagian mahkota (crown) dan tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang sedianya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Nikita mengatakan bahwa dirinya sakit gigi dan mengalami pusing kepala sejak Rabu (3/9). Ia pun meminta izin untuk tidak melanjutkan sidang hari itu.
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi," ujar Nikita dalam sidang yang digelar secara daring dari Lapas Pondok Bambu.
Nikita juga mengaku telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada JPU sebagai bentuk pembuktian kondisi kesehatannya. Surat tersebut berasal dari dokter lapas tempat dirinya ditahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa seluruh agenda persidangan 1–4 September 2025 digelar daring. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Melalui akun resmi Instagram-nya, PN Jaksel menyatakan langkah ini diambil demi menjaga kondusifitas dan keamanan persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membongkar produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.*
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
MALUKU TENGGARA Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelar program Gebyar Pajak 2026 sebagai upaya mengoptimalkan Pendapata
EKONOMI
MEDAN Harga daging ayam dan daging sapi di Sumatera Utara (Sumut) terpantau mengalami penurunan pada awal pekan ini. Ratarata harga kom
EKONOMI
NABIRE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pembangunan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan pu
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam
POLITIK
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa institusi Kejari Medan tidak antikritik dan terbuka
NASIONAL
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN