Namun, saat ditanya lebih lanjut soal materi yang akan digali dari pemeriksaan Lisa, Rizki belum memberikan keterangan lebih rinci.
Diketahui, Lisa Mariana sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa (9/9) dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Saat itu, kuasa hukum Lisa juga mengajukan permohonan tes DNA pembanding yang dilakukan di luar negeri.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, yang menyebut bahwa pihak Lisa menginginkan tes dilakukan di RS Mount Elizabeth, Singapura, atau minimal di rumah sakit swasta independen.
"Kami mengajukan second opinion di luar RS Polri, baik untuk Lisa, anaknya CA, maupun Ridwan Kamil," ujar Bertua di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Permintaan ini muncul setelah hasil tes DNA yang dilakukan RS Polri menyatakan tidak ada kecocokan antara DNARidwan Kamil dengan anak Lisa yang berinisial CA.
Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan tidak akan menanggapi permintaan tes DNA ulang dari pihak Lisa.
Ia menyebut proses sebelumnya telah dilakukan sesuai standar dan sah secara hukum.