JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 September 2025. Majelis Hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika secara bersama-sama dan tanpa hak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Barang Bukti Dimusnahkan, Fariz Tetap Ditahan
Majelis hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM sejak penangkapannya hingga proses persidangan. Barang bukti berupa ganja seberat 4,76 gram netto, serta dua unit ponsel milik Fariz, turut dirampas dan dimusnahkan.
Sementara itu, satu kartu ATM BCA milik Fariz dikembalikan, dan dirinya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Fariz RM Tak Ajukan Banding: "Alhamdulillah, Ini Kado untuk Anak Saya"
Dalam keterangannya usai sidang, Fariz RM menerima vonis tanpa mengajukan banding. Ia bahkan menyebut tanggal putusan—11 September—sebagai hari yang baik karena bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio.
"Alhamdulillah. Tanggal cantik, ini jadi kado untuk anak saya juga," ujar pelantun lagu Sakura itu dengan santai.
Kuasa Hukum: Fariz Bisa Ajukan Bebas Bersyarat
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengapresiasi putusan hakim yang disebutnya adil bagi kliennya sebagai pecandu narkoba.
"Jaksa menuntut 6 tahun, tapi hakim memutus 10 bulan. Ini jauh lebih ringan," kata Deolipa.
Ia menambahkan, karena Fariz telah menjalani 7 bulan masa penahanan, pihaknya akan mengajukan pembebasan bersyarat setelah vonis inkrah.
"Artinya sudah lewat dua pertiga masa hukuman, jadi ada hak untuk bebas bersyarat," pungkasnya.
Kasus Fariz RM menyoroti kembali pentingnya membedakan pecandu narkoba dengan pengedar. Banyak pihak mendukung penanganan berbasis rehabilitasi dan pemulihan bagi pengguna, ketimbang pendekatan hukuman berat.*