Wagub Sumut Surya Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid Saat Safari Ramadan di Deli Serdang
DELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengajak generasi muda untuk memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, yaitu Oya Abdul Malik, menantang pihak korban LM (17) untuk melakukan tes DNA guna membuktikan ayah biologis janin dalam kasus aborsi yang menjadi dasar tuntutan terhadap kliennya.
Tantangan ini disampaikan dalam konferensi pers usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Vadel.
"Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut," kata Oya di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).Baca Juga:
Oya mengutip keterangan ahli forensik dari JPU yang menyebut usia janin sekitar 20–28 minggu (sekitar lima bulan). Jika dihitung mundur, kehamilan diyakini terjadi pada Januari atau Februari 2024, saat korban berada di Inggris.
Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan disebut bahwa obat aborsi dipesan oleh korban sendiri, bukan oleh Vadel. Saat peristiwa pendarahan pada Mei 2024, Vadel disebut tidak berada di tempat kejadian.
Oya mempertanyakan kembali klaim bahwa janin tersebut milik Vadel.
"Majelis hakim membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar: 'Benarkah janin itu anak Vadel?'" ujar Oya.
Kuasa hukum Vadel juga menyebut tidak ada visum lengkap terhadap janin dalam berkas dakwaan, yang menurutnya menguatkan kelemahan tuntutan jaksa. Ia menyebut kliennya pernah menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama di Inggris.
Selain itu, Oya menyatakan siap melakukan banding dan membuka opsi tes DNA terhadap janin. Ia menyayangkan framing publik yang menurutnya terlalu menekan Vadel dan menyebut bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan sempat ada niat menikah.
"Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan," tutur Oya.
Vonis
Majelis hakim menetapkan Vadel dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, akan diganti kurungan 3 bulan.
Waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara.*
DELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengajak generasi muda untuk memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Mengantisipasi maraknya penangkapan ikan porapora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (DKP Sumut)
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar oleh DPC Partai Gerindra Kota Medan di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya kepedulian sosial dan semangat berbagi saat menghadiri kegiatan b
PEMERINTAHAN
ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kegiatan silaturahim, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta buka puasa
NASIONAL
ACEH Suasana hangat mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar di rumah dinas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Jumat, 13 Maret
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah di Bali akan diguyur hujan ringan pada Sab
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Jawa Barat akan mengalami hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 17 Maret 202
NASIONAL