Bareskrim Periksa Lisa Mariana 5 Jam, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Berlanjut ke Pengadilan
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polr
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kedatangan Lisa Mariana berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025), pukul 14.29 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan dan Bertua Hutapea.
Jhonboy menjelaskan, kedatangan Lisa Mariana hari ini adalah untuk memenuhi panggilan yang sempat tertunda karena kondisi kliennya sakit.Baca Juga:
"Sesuai permohonan kami untuk diundur, dijadwalkan ulang tanggal 24 Oktober. Hari ini kami mendampingi klien saya untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Pak Ridwan Kamil," ujar Jhonboy.
Meski hadir sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak menyiapkan langkah khusus.
"Karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka, kami menghargai semua proses yang ada di kepolisian. Kami kooperatif," tambah Jhonboy.
Lisa Mariana pun memberikan komentar singkat terkait kedatangannya. "Doakan yang terbaik, ya, terima kasih," katanya.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah dipanggil pada Senin (20/10) namun tidak hadir karena sakit. Laporan terhadap Lisa Mariana diajukan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan bermula ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga dengan Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil.
Proses penyidikan pun melibatkan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA.
Hasil pemeriksaan DNA yang disampaikan Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana, sementara separuh lainnya tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis seluruh profil DNA, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Sumy.
Proses hukum terhadap Lisa Mariana masih berlangsung, dan kepolisian memastikan pemeriksaan tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.*
(at/a008)
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polr
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Pedagang pakaian bekas impor di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyatakan keberatan jika nantinya mereka diwajibkan menjual
Ekonomi
JAKARTA Apple dikabarkan akan merayakan ulang tahunnya yang ke20 dengan meluncurkan iPhone terbaru, iPhone 20, lebih awal dari jadwal bi
Sains & Teknologi
PADANG SIDIMPUAN Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padangsidimpuan mencatat sejarah baru dengan terselenggaranya Jumpa Bhakti Gembira (JU
Peristiwa
BENGKULU Memasuki hari terakhir kunjungannya di wilayah Bengkulu, Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (
Pemerintahan
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global y
Ekonomi
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tindakan tidak wajar seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigara
Pemerintahan
JAKARTA Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, buka suara terkait kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diliba
Ekonomi
JAKARTA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Forum Diskusi Aktual dengan tema Penyusu
Pemerintahan
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap alasan di balik dimasukkannya ketentuan pelaksanaan umrah secara m
Agama