Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi.
Bukti itu berupa dua lembar print out percakapan WhatsApp yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:"Semalam sebenarnya saya mau menyerahkan ini, tapi lupa. Ini ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni.
Jaya merupakan mantan teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari 2026.
Bukti percakapan itu diduga membahas permintaan uang Rp 300 juta oleh mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan penyerahan bukti itu, karena Ammar Zoni tidak mengkonfrontasikan bukti tersebut langsung saat Yossi hadir di persidangan.
"Keberatan Yang Mulia, minggu lalu pas saksinya Pak Yossi datang kenapa tidak diperlihatkan, tidak dikonfrontir langsung?" kata JPU.
Ammar Zoni menjawab, ia lupa membawa bukti tersebut pada waktu itu.Ketua Majelis Hakim menerima bukti percakapan WhatsApp dan menegaskan bukti akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Sidang pada Kamis juga menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Karupam Rutan Salemba, Abdul Kadir Atamimi, dan stafnya, Muhammad Isnan sebagai saksi.
Sebelumnya, mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar, membantah tudingan pemerasan dan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan di Rutan Salemba dilakukan sesuai prosedur keamanan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain terkait dugaan jual-beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024.
Jaksa menyebut para terdakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan karena munculnya tudingan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di tengah persidangan narkoba yang menjerat mantan pesinetron itu.*
(km/ad)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI