JAKARTA – Kuasa hukum selebritasInara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan dugaan perzinaan di kediaman kliennya telah berjalan lancar dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam.
Proses olah TKP dilakukan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3).
"Alhamdulillah berjalan lancar, selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," ujar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Menurut Daru, dalam proses olah TKP tersebut, Inara Rusli membuka pintu rumahnya untuk keperluan pemeriksaan.
Ia juga menunjukkan lokasi yang ada dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan.
"Karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam," jelas Daru.
Namun, Daru juga menegaskan bahwa olah TKP kali ini tidak melibatkan rekonstruksi kejadian.
Proses pemeriksaan hanya fokus pada objek-objek yang ada di kediaman Inara, seperti sofa, posisi benda-benda, dan rekaman CCTV yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," terang Daru.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Inara mengakui adanya video CCTV tersebut, namun membantah isi video yang mengarah pada dugaan perzinaan.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui," tambah Daru.
Pihak kuasa hukum Inara Rusli juga menyampaikan bahwa meskipun proses hukum tengah berlangsung, Inara telah menerima situasi ini dengan lapang dada dan pasrah.
"Kalau untuk Inara sendiri sih sudah legowo, sudah pasrah dengan apa yang akan terjadi," ujar Daru.
Meskipun proses hukum terus berlanjut, Daru menekankan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan damai atau restorative justice (RJ) dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa upaya perdamaian ini telah diterima oleh pihak Wardatina Mawa, meskipun perdamaian yang lebih luas masih bergantung pada rekonsiliasi antara Inara dan Insanul Fahmi, suami Wardatina.
"Perdamaian antara Inara dengan Mawa itu baru bisa terjadi RJ apabila Mawa dengan Insanul sudah berdamai," ungkap Daru.
Ia menjelaskan, jika kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka perdamaian antara Inara dan Mawa akan sulit tercapai.
Daru juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, hanya Mawa dan Insanul yang bisa mencabut perkara tersebut melalui kesepakatan damai.
"Karena dalam laporan ini, ujungnya RJ adalah pencabutan perkara, dan yang bisa mencabut perkara hanya dua pihak tersebut, yaitu suami dan istri," jelasnya.
Penyelidikan terus berlanjut, dengan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di kediaman Inara Rusli untuk memastikan kecocokan antara bukti CCTV dan kondisi di lokasi kejadian.
"Pengecekan itu merupakan prosedur dari unit PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA," kata Daru.
Olah TKP tersebut melibatkan berbagai unit dari kepolisian, termasuk PPA Renakta dan Inafis, yang memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa pada November 2025, yang menyertakan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan hubungan terlarang antara suaminya dan Inara.
Saat ini, polisi tengah memeriksa lebih lanjut semua bukti yang ada untuk memastikan kejelasan peristiwa yang terjadi.*
(km/ad)
Editor
: Adam
Kuasa Hukum Inara Rusli Ungkap Proses Olah TKP Dugaan Perzinaan, Ini Hasilnya