
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
Nasional
JAKARTA –Ammar Zoni, aktor yang dikenal luas di Indonesia, telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (25/8/2024), setelah Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus ini.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan melawan hukum berupa pembelian dan penggunaan narkotika golongan satu. “Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut mencakup hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim juga menambahkan bahwa jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Baca Juga:
Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan menerima dengan lapang dada. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” ujar Ammar Zoni saat sidang.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. JPU menilai bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba sebagai pemodal bersama rekannya Akri. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa dakwaan terkait 95 gram narkoba yang dinyatakan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga:
Kasus ini menyoroti keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Vonis ini juga mencerminkan bagaimana hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam penjatuhan hukuman, termasuk keberadaan bukti dan pengakuan terdakwa.
Dengan putusan ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dan jika tidak membayar denda yang dikenakan, akan menghadapi tambahan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai seorang selebriti, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional