BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar!

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 09:15 WIB
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ammar Zoni, aktor yang dikenal luas di Indonesia, telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (25/8/2024), setelah Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus ini.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan melawan hukum berupa pembelian dan penggunaan narkotika golongan satu. “Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut mencakup hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim juga menambahkan bahwa jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Baca Juga:

Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan menerima dengan lapang dada. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” ujar Ammar Zoni saat sidang.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. JPU menilai bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba sebagai pemodal bersama rekannya Akri. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa dakwaan terkait 95 gram narkoba yang dinyatakan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Vonis ini juga mencerminkan bagaimana hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam penjatuhan hukuman, termasuk keberadaan bukti dan pengakuan terdakwa.

Dengan putusan ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dan jika tidak membayar denda yang dikenakan, akan menghadapi tambahan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai seorang selebriti, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru